Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 17 kontainer atau sekitar 342,72 ton komoditi karet untuk pengapalan bulan Mei dengan negara tujuan Amerika Serikat (AS), India, Kolombia, Romania dan Argentina ikut tertahan bersama produk sawit di Kapal Mathu Bhum V298E.
Untuk diketahui, Kapal Mathu Bhum V298E berbendera Singapura sebagai kapal pengangkut untuk transhipment (kapal feeder) berangkat dari Belawan pada 4 Mei sekitar pukul 11.35 WIB menuju kapal induk (mother vessel) di Port Klang-Malaysia dan Port of Singapore. Sekitar pukul 12.00 WIB, kapal dihentikan dan diperiksa KRI Karotang-872, di perairan Belawan karena diduga membawa 34 kontainer produk sawit yang dilarang ekspor. Total muatan kapal 436 kontainer.
Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah, mengatakan, kontrak dagang karet secara internasional tunduk dengan kontrak yang diatur oleh International Rubber Association (IRA). "Ada perjanjian lain terkait dengan kontrak dagang internasional, diantaranya konvensi CISG 1980 dan the UNIDROIT Principle of International Contracts tahun 1994," katanya, Minggu (19/6/2022).
Edy mengatakan, pada tanggal 2 September 2008 Indonesia sudah mengesahkan Statuta UNIDROIT dengan PERPRES 59/2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute For The Unification of Private Law. Salah satu yang ditur dalam Prinsip UNIDROIT adalah Prinsip Kepastian Hukum.
Informasi dari perusahaan sawit yang kontainernya tertahan di kapal Mathu Bhum V298E bahwa sebanyak 34 kontainer produk sawitnya telah mendapatkan NPE (Nota Pelayanan Ekspor) dari Bea Cukai Belawan pada 26 April. Sedangkan PERMENDAG 22/2022 yang melarang ekspor produk sawit terbit pada 27 April dan mulai berlaku 28 April. Dari sisi kepabeanan, NPE yang terbit 26 April seyogianya tidak ada halangan untuk diekspor walapun larangannya pada 28 April.
Walaupun PERMENDAG 22/2022 telah dicabut dengan PERMENDAG 30/2022, hingga saat ini 34 kontainer produk sawit dan 402 kontainer non-sawit masih tertahan, termasuk jenis sayur-sayuran yang saat ini kondisinya sudah rusak. Selain itu, biaya-biaya lain, misalnya listrik untuk 47 kontainer yang merupakan refrigerated container (dengan mesin pendingin) semakin besar. Ada 29 orang awak kapal yang tertahan, padahal kapal Mathu Bhum V298E telah mengantongi SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (Port Clearance) dari Syahbandar Belawan pada 4 Mei.
"Apabila dalam waktu dekat ini barang ekspor tersebut masih ditahan, maka perwakilan Eksportir sedang mempersiapkan diri untuk menemui Presiden RI untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Edy.