Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Politikus PDIP Mardani H Maming dicekal ke luar negeri dan dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Mardani dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus Bendahara Umum PBNU.
Dikutip dari laman PT Batu Licin Enam Sembilan, Mardani H Maming akrab dengan dunia usaha. Dia merupakan komisaris sekaligus pendiri PT Batulicin Enam Sembilan. Ini merupakan perusahaan yang berawal dari usaha keluarga rintisan almarhum Haji Maming. Perusahaan ini bergerak dalam bidang batubara.
Kariernya di dunia usaha makin lengkap ketika Mardani H Maming terpilih menjadi Ketua Umum HIPMI. Mardani unggul dalam bursa pemilihan ketua HIPMI dalam Musyawarah Nasional 16-17 September 2019 di Jakarta.
Selain di dunia bisnis, Mardani H Maming merupakan mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2010-2015 dan 2016-2018. Mardani H Maming juga tercatat pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP 2009-2010.
Di PDIP saat ini Mardani Maming tercatat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Nama Mardani H Maming sempat disebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditanya soal kandidat yang berpotensi pada 2024.
Ketika itu, Hasto menyinggung sejumlah sosok yang sudah lahir lewat kaderisasi. Dia menyebut ada sosok Presiden Jokowi; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; putra Megawati Soekarnoputri, Prananda Prabowo; hingga Ketua DPR Puan Maharani.
"Sosok seperti Presiden Jokowi, Mas Prananda Prabowo, Mbak Puan Maharani, Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Wayan Koster, Tri Rismaharini, Djarot Syaiful Hidayat, Abdullah Azwar Anas, Mardani H Maming, Sultan Riska dll lahir dari mekanisme kaderisasi partai," kata Hasto.
Di masa kepemimpinan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, Mardani Maming ditunjuk menjadi Bendahara Umum PBNU masa khidmat 2022-2027.
Dicekal dan Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming dicekal ke luar negeri dan dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK.
"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
"(Berstatus) tersangka," sambungnya.
Selanjutnya, Maming akan dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan.
KPK juga telah memeriksa Bendum PBNU Mardani H Maming pada Jumat (3/6). Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih," kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (20/6). dtc