Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I sudah menghimpun pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mendapai Rp1,6 triliun. Kinerja penghimpunan pajak tersebut menempatkan Kanwil DJP Sumut I dari 34 kanwil yang ada. Kanwil DJP Sumut I persis berada di bawah Kanwil Jakarta Barat, Kanwil Jakarta Utara dan Jawa Timur I.
Kinerja penghimpunan pajak melalui PPS tersebut diungkapkan Kepala Kanwil DJP Sumut I Edi Wahyudi pada acara media briefing yang digelar Selasa (21/6/2022) di Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia, Medan.
Edi dalam acara didampingi Kabid P2Humas Bismar Fahlerie dan dihadiri sejumlah pejabat eselon 3 memaparkan, pencapaian itu tidak terlepas dari dukungan pemberitaan para wartawan yang menggugah para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya kepada negara.
Diungkapkan Edi, penerimaan pajak sebesar Rp1,6 triliun tersebut disetorkan oleh sekitar 7.000 wajib pajak bersumber dari deklarasi dalam negeri maupun luar negeri.
Edi optimis penerimaan pajak melalui PPS tersebut masih akan terus meningkat hingga penutupan program pada 30 Juni 2022.
Dia pun mengajak para wajib pajak agar bergegas memanfaatkan masa 10 hari pelaksanaan PPS yang masih tersedia.
Dia memperkirakan penerimaan pajak melalui PPS diharapkan bisa menembus angka Rp 2 triliun.