Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan Fatiziduhu Zai alias Ama Soniat sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Trasaksi Elektronik ( ITE).
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh penyidik Polda Sumut nomor K/520/VI/2022/Ditreskrimsus, 17 Juni 2022 yang ditandatangani Kompol Poltak YP Simbolon, SIK, PS Kasubdit V Siber selaku penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Ia menerangkan, penyidik telah menetapkan Fatiziduhu Zai sebagai tersangka pada 29 Maret 2022 dalam tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melimpahkan proses penyidikannya ke Polres Nias. Hal ini guna tercapainya efektifitas dan efesiensi penanganan kasus.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah memeriksa sejumlah saksi, FAD, FNRN dan tersangka. Selain itu, meminta keterangan ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumatera Utara, serta ahli UU ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, hingga akhirnya Fatiziduhu Zai alias Ama Soniat ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Kasus ini beberapa waktu lalu, bermula ketika sejumlah orang yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMSP2-KN) menyampaikan sikap protes atas kinerja PPK 3.5 terhadap pelaksanaan pembangunan jalan nasional Gunungsitoli-Telukdalam. Saat menemani kedatangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2PJN) Sumut bersama Humas rekanan CV STM, Siotaraizokho Gaho melakukan pemantauan.
Namun, akun balugu faomasi balugu faomasi yang digunakan Fatiziduhu Zai selaku Sekretaris Jenderal AMSP2-KN membuat postingan di media sosial. "inilah oknum (mantan anggota DPRD NISEL dan Mantan CABUP yg gagal) yg bergaya PREMAN PASAR ngajak berantem kpd anggota AMSP2-KN saat mengaku sebagai perwakilan CV STM tp saat ditanyakan MANDAT dari perusahaan tidak bisa ditunjukan oleh yg bersangkutan... dst"
Dalam postingannya sebuah foto gambar seseorang disilang berwarna merah di dada lalu dilingkarinya seluruh tubuh berwarna biru menggunakan fitur doodle.
Diketahui, seseorang yang disilang x dan dilingkar seluruh tubuh itu adalah mantan anggota DPRD Nias Selatan dan pernah mencalon kepala daerah, Siotaraizokho Gaho yang saat itu dirinya sebagai Humas CV STM rekanan PPK 3.5.
"Fatiziduhu zai menghina saya lewat akun fb-nya bernama balugu faomasi. Lalu, saya laporkan ke Polda Sumut," kata Siotaraizokho Gaho saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu membenarkan pelimpahan kasus ini dari Polda Sumut ke Polres Nias.
"Benar telah dilimpahkan dari Polda Sumut dan penanganannya sekarang oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Nias," terangnya.