Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahasiswa menggelar demonstrasi menolak draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar jika draf RKUHP terbaru tidak dibuka ke publik.
"Kami tentu akan melangsungkan konsolidasi di Jakarta lalu juga ada konsolidasi nasional agar kemudian setiap wilayah bisa bergerak, dan puncaknya adalah 28 Juni 2022," kata Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Bayu mengatakan rencana aksi demonstrasi itu bakal menjadi gelombang yang lebih besar. Dia menyebut aksi itu akan menggunakan tagline 'Semua Bisa Kena'.
"Tentu kalau perkiraan massa, ini akan jadi suatu gelombang yang besar, karena kami membawa tagline 'Semua Bisa Kena'. Jadi semua bisa kena ini karena RKUHP menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyangkut keseharian dari masyarakat Indonesia," ujarnya.
Mahasiswa lainnya, Afwan mengatakan mahasiswa mengajak berbagai elemen masyarakat untuk turun ke jalan menolak RKUHP. Dia menyebut RKUHP merupakan salah satu bukti kecacatan yang dilakukan pemerintah.
"Untuk titik aksi, kita belum tentukan secara spesifik, tapi pada intinya kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Indonesia, mengajak seluruh kaum masyarakat sipil, masyarakat tani, dan buruh serta mahasiswa untuk tumpah ruah ke jalan untuk kita buktikan satu kecacatan yang hari ini dilakukan oleh pemerintah terkait RKUHP," kata Afwan.
Kemudian, mahasiswa dari Universitas Trilogi Adli Ahmad Ibrahim mengatakan mahasiswa sangat menyayangkan tidak dibukanya draf RKUHP yang baru. Menurutnya, pemerintah telah bersikap tertutup dan tidak transparan kepada masyarakat.
"Tadi berdasarkan somasi yang kita katakan pernyataan sikap yang kita katakan bahwa dari saat tadi dibacakan 7 kali 24 jam dari hari ini kita akan coba lagi menguatkan serta menghidupkan poros-poros gelombang besar dari tiap wilayah untuk sama-sama kita gaungkan bahwa kita sangat menyayangkan sikap tertutup dari presiden serta DPR RI terhadap perubahan RKUHP ini. Padahal draf-nya saja belum dibuka, transparansinya saja kita belum lihat masak sudah di perbarui gitu," kata Adli Ahmad.
Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan aksi lanjutan itu bakal digelar jika dalam waktu 7x24 jam tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi. Dia menyebut aksi lanjutan itu bukan hanya ekspresi kemarahan dari elemen mahasiswa.
"Kami rasa aksi lanjutan ini adalah bentuk kemarahan yang luar biasa dari tidak hanya mahasiswa, tetapi dari berbagai elemen masyarakat untuk turun ke jalan jika dalam 7x24 jam tidak diberikan tanggapan apapun dari Istana, Presiden, maupun DPR," imbuhnya.
Sebelumnya, mereka mengultimatum agar Presiden dan DPR membuka draf RKUHP dalam waktu 7x24 jam. Apabila 'somasi' ini tidak diindahkan, mereka mengancam akan menggelar demonstrasi besar. Berikut adalah pernyataan sikap mereka.
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.
dtc