Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, memusnahkan 439 gram sabu yang disita dari tersangka S (36) alias Sadek warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Sumatra Utara.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka S sebanyak 489 gram sabu. Setelah disisihkan untuk periksaan Labfor, selanjutnya sebanyak 439 gram sabu dimusnahkan," ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Sastrawan Tarigan, di Mapolres Batubara, Rabu (22/6/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, personil berhasil menangkap tersangka di daerah Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AY dan UM warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Tersangka mengaku, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram. Terhadap AY dan UM, sampai saat ini Polisi masih mengejar (memburu) pemasok barang tersebut.
"Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dar UU RI No 35 tahun 2000 tentang narkotika. Ancaman hukuman dipidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.