Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mawar AFI melalui kuasa hukumnya Desi Rutvikasari menyambangi Pengadilan Agama Depok demi kelangsungan perkara hak asuh anak.
Kata Desi, pihak Steno Ricardo yang merupakan mantan suami kliennya itu menganulir kesepakatan pada mediasi beberapa bulan lalu.
Merasa tidak terima dengan keadaan itu, Mawar AFI langsung ambil tindakan.
"Pada 30 Maret 2022 klien kami, mba Mawar dan penggugat (Steno) sudah melakukan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Agama Depok," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Rabu (22/6/2022).
"Kemudian penggugat sempat menganulir perjanjian tersebut secara sepihak," lanjut Desi.
Mawar AFI kini merasa keberatan dengan sikap mantan suaminya itu. Ia kemudian meminta kuasa hukumnya untuk memproses lebih lanjut terkait hal tersebut.
Desi menegaskan, mediasi yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Depok itu sudah tak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
"Kami keberatan dengan sikap itu, karena secara hukum mengikat. Baru saja di sidang diputus perkara tak bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Kurang lebih seperti itu," jelas Desi.
Bukan cuma-cuma, Desi menjelaskan hal itu dengan menyebutkan Pasal 1320 KUHP Jo Pasal 1338 KUHP.
Saat ditanya awak media mengenai isi mediasi yang sebelumnya sudah disepakati itu, Desi memilih bungkam. Ia mengaku tak bisa berkomentar lebih banyak lagi karena bersifat rahasia.
"Isinya kami tak bisa berkomentar sifatnya rahasia," sahut Desi.
Meski begitu Desi menegaskan bahwa isi mediasi yang telah disepakati itu terkait persoalan hak asuh anak.
"Hanya mengenai hak asuh anak," tegas Desi. dtc