Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. UU No 7 Tahun 2017 menegaskan tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dimana untuk pelaksanaan Pemilu telah dijadwal pada 14 Februari 2024.
Bila dihitung mundur 20 bulan ke belakang, sejak tanggal 14 Juni 2022 lalu telah dimulai tahapan program dan jadwal Pemilu yang sudah disahkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Kalau sudah dilaunching begini mengikutlah terus untuk mengejar tahapan," kata komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea, Rabu (22/6/2022), usai memberi materi pembekalan kepada kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kecamatam Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Menurutnya, baru-baru ini mereka juga diundang KPU RI untuk menggelar rapat pimpinan dan koordinasi KPU provinsi di seluruh Indonesia untuk membahas apa tahapan program dan jadwal (TPJ).
"Jadi program dan jadwal tersebut menjadi rujukan kami di KPU provinsi sampai kabupaten untuk melaksanakan tahapan Pemilu," ujar Mulia.
Lebih lanjut disampaikannya pria kelahiran Dusun Namonterep, Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi ini, pada 24 Februari 2024 merupakan Pemilu serentak, yakni memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Khusus untuk calon presiden, partai politik yang ada keterwakilan yang duduk di Senayan hasil Pemilu tahun 2019.
"Jadi sebagai syarat pencalonan presiden/wakil presiden minimal itu memiliki 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPR RI.
Sedangkan untuk November 2024, sudah diputuskan juga penyelenggaraan pilkada serentak, yakni pemilihan serentak gubernur, wali kota dan bupati.
"Syarat untuk pencalonan nanti partai politik hasil Pemilu tahun 2024," terangnya.