Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatera Utara menegaskan 4 Pulau di Perbatasan Sumut-Aceh, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, masuk dalam wilayah Sumut.
Penegasan itu didasarkan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 yang menetapkan keempat pulau di perbatasan Sumut-Aceh tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.
Hal itu ditegaskan Pj Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis, Rabu (22/06/2022), mengklarifikasi isu yang berkembang, yang menyebutkan 4 pulau perbatasan Sumut-Aceh tidak masuk wilayah Sumut.
"Mendagri sudah tetapkan itu masuk wilayah Sumut, jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak," ujar Afifi.
Bahkan jelas Afifi, penetapan 4 pulau tersebut sudah melewati berbagai tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.
"Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut," jelas Afifi, yang juga Sekretaris DPRD Sumut tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut Afifi, telah pernah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi menyayangkan adanya isu yang menyebut kesepakatan tentang 4 pulau tersebut sudah final.
Ia mengatakan isu itu muncul dari pemberitaan, dimana dalam judul berita menyebutkan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 Pemprov Sumut sepakat.
Padahal Pemprov Sumut, sambung Zubaidi didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Ervan Gani, enegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145.
"Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepatakan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu," kata Zubaidi.