Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah bakal memberi ganti rugi sebesar Rp 10 juta kepada peternak yang terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ganti rugi ini diprioritaskan untuk peternak UMKM yang sapi-sapinya dimusnahkan paksa akibat PMK.
"Terkait dengan penggantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti. Terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtualnya, Kamis (23/6/2022).
Kebijakan ini menjawab permintaan dan keluhan para peternak sapi. Sebelumnya, peternak meminta pemerintah mengambil keputusan berani untuk mengatasi wabah PMK.
"PMK masih akan lama di Indonesia, kecuali pemerintah berani mengambil tindakan tegas seperti di Jepang, Inggris yang melakukan pemusnahan seluruh hewan yang terinfeksi. di Inggris dimusnahkan dapat ganti rugi. di kita nggak tahu," kata Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro kepada detikcom.
Airlangga juga menyampaikan rencana pemerintah terkait pengadaan vaksin PMK. Menurutnya, pemerintah menyetujui mengadakan vaksin khusus PMK sebesar 28-29 juta dosis.
Biaya pengadaan vaksin tersebut akan ditanggung oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Airlangga menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberi arahan untuk menyiapkan obat-obatan.
Sementara itu Airlangga mengatakan ada 1765 dari 4614 kecamatan, atau sekitar 38% yang berstatus zona merah. Detail lengkap mengenai daerah tersebut akan dimasukkan di instruksi Menteri dalam Negeri.(dtf)