Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, mangkir alias tidak menghadiri undangan pemeriksaan kesehatan lanjutan (tahap kedua) di RSUPH Adam Malik Medan dari Pemprov Sumatera Utara.
Tercatat 3 kali TSO, sapaan akrab Ali Sutan Harahap, tidak memenuhi undangan, yakni pada Senin (06/06/2022), kemudian undangan kedua pada Senin (13/06/2022) dan undangan ketigakalinya pada Rabu (22/06/2022).
"Beliau tiga kali tidak hadiri pemeriksaan kesehatan," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi, menjawab wartawan di Medan, Kamis (23/06/2022).
Padahal kata Zubaidi, tim pemeriksaan kesehatan independen, sudah siap melakukan pemeriksaan. Adapun tim pemeriksaan kesehatan ditanggungjawabi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut bekerjasama dengan perhimpunan psikologi Sumut, dan Direktur RSUPH Adam Malik serta Ketua Tim Pemeriksaan RSU Adam Malik.
Lalu langkah selanjutnya yang akan diambil Pemprov Sumut, kata Zubaidi, adalah melaporkan hasil upaya pemeriksaan kesehatan itu kepada Menteri Dalam Negeri RI dan ke DPRD Palas.
"Sehingga apa yang kemudian menjadi keputusan berikutnya adalah lebih lanjut akan diambil oleh Mendagri dan DPRD Palas," ujar Zubaidi.
Sebab, sambung Zubaidi, Pemprov Sumut hanya melaksanakan pemeriksaan kesehatan berdasarkan instruksi Mendagri dan juga atas saran dan pendapat DPRD Palas. "Tentu sudah sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Jadi bukan juga pemeriksaan kesehatan ini tiba-tiba atau mengada-ada. Sebaliknya telah juga mempertimbangkan pendapat-pendapat para pihak, termasuk dari DPRD Palas yang beberapa bulan lalu datang menemui gubernur mengonsultasikan bagaimana kelanjutan pemerintahan di Palas sehubungan dengan kondisi TSO yang sakit," jelas Zubaidi lagi.
Seyogianya, jelas Zubaidi lebih lanjut, hasil pemeriksaan kesehatan itu akan menjadi dasar yang menentukan bagi TSO yang diketahui sakit sejak 28 Mei 2022, apakah masih mampu atau tidak untuk melaksanakan tugas jabatannya sebagai bupati.
"Sebab memang masalah kesehatan ini yang menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas. Hasil observasi dokter sebelumnya menunjukkan penyakit Bupati TSO membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi dan gangguan aktivitas motorik sehingga menghambatnya dalam melaksanakan tugas," jelas Zubaidi lagi.
Sebelumnya, sebut Zubaidi, pihaknya mengetahui TSO sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekdakab Palas, Arpan Nasution. Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan TSO sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
Kemudian pada 9 Juni 2021, Gubernur Sumut memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati.
Lalu pada 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.
"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa," Jelas Zubaidi.
Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala," ungkap Zubaidi.