Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara menjelaskan, banyak pemohon yang merasa kesulitan saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang saat ini dilakukan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR, yaitu aplikasi SIMBG (sistem informasi manajemen bangunan gedung). Hal itu dijelaskan Ketua REI Sumut, Andi Atmoko Panggabean (Moko) saat bertemu Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, Kamis (23/6/2022).
Menurut Moko, di satu sisi REI Sumut juga mewakili keluhan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan perorangan dengan ketentuan seperti ini. Dalam hal ini mohon arahan dan bimbingannya dari kepala daerah.
Syah Afandin mengaku, dirinya juga begitu banyak rencana cita-cita untuk Langkat dalam kemajuan pembangunan di daerah.
Menurutnya, berkembangnya suatu daerah terlihat dari banyaknya pembangunan, terutama dalam bentuk perumahan dan cepatnya perizinan.
Pihaknya menginstruksikan agar kepala dinas terkait membantu untuk memberikan peluang kepada investor lokal untuk terlibat dalam pembangunan di Langkat.
"Saya minta dari dinas terkait memfasilitasi dan mempermudah soal pengurusan izin," pinta Syah Afandin.
Jasa Arsitek
Terpisah, Plt Kadis PUPR Langkat, Khairul Azmi SSTP menerangkan, pada dasarnya perubahan pengurusan IMB menjadi PBG sudah ditetapkan pemerintah pusat dan dijalankan di daerah-daerah yang ada di Indonesia.
Aplikasi SIMBG dibuat agar pemohon lebih detail dalam menyampaikan data, dan proses PBG dapat cepat diterbitkan. Dalam penerapan proses pengurusan izin yang baru ini, pemohon diminta untuk menggambar sendiri denah bangunan dan pelengkapan lain sesuai standar arsitektur untuk diupload ke aplikasi.
Kendala yang terjadi, selama ini banyak pemohon yang tidak pandai menggambar denah sendiri sehingga menjadi problem. Ini berbuah polemik dimana harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar jasa arsitek yang sudah bersertifikat.
Ia juga menekankan bahwa di Dinas PUPR Langkat kewenangan hanya membantu memverifikasi kelengkapan berkas. Selanjutnya data diupload sendiri dan nantinya data diperiksa oleh tim TPA (tempat pemrosesan akhir) Kementerian PUPR secara online. Jika data lengkap, penerbitan PBG dapat cepat selesai dalam hitungan menit di hari dan jam kerja.
Menurutnya, kendala harus mengunakan jasa arsitek juga menjadi polemik di Dinas PUPR. Banyak tuduhan yang menyebutkan pengurusan PBG di Dinas PUPR harus mengeluarkan uang. Padahal biaya yang keluar itu karena pemohon tidak paham, sehingga mereka menyewa jasa arsitek bersertifikat untuk menggambar sekaligus melengkapi berkas.
"Tidak pernah memungut biaya sedikitpun untuk pengurusan berkas, karena hanya sebatas memeriksa kelengkapan berkas pemohon yang diajukan untuk kemudian di upload. Apabila sudah disetujui maka selanjutnya di serahkan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk menerbitkan surat PBG tersebut," terangnya.