Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Gaji ke 13 PNS bakal cair 3 hari lagi. Jadwal pencairan Gaji ke 13 PNS ini akan dilakukan mulai 1 Juli 2022. Artinya, rekening para PNS sebentar lagi akan mendapatkan 'Rezeki nomplok'.
Proses penyiapan gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni kemarin. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi hal ini.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada detikcom, Selasa (21/6/2022) lalu.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dijelaskan mengenai siapa saja yang bisa menerima gaji ke-13. Dalam pasal 3 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga gaji 13 untuk pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Sementara itu, dalam pasal 6 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke 13 Jumlah yang akan diterima PNS aktif ini akan berbeda jika dibandingkan dengan pensiunan dan penerima pensiun, karena pokok yang didapat oleh PNS aktif dan pensiun berbeda.
Penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang jumlah besaran gaji ke-13 akan yang akan diterima oleh pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS.(dtf)