Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Meda. Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah untuk Penataan Pedagang Kaki Lima (Pansus Ranperda Penataan PKL) DPRD Kota Medan menargetkan produk hukum yang akan menata dan menertibkan keberadaan pedagang informal itu ditargetkan rampung dibahas dan disahkan Agustus mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Penataan PKL DPRD Medan, Henry Duin kepada medanbisnisdaly.com, Senin (27/6/2022).
Optimisme tersebut, sebut Henry Duin, beranjak dari proses pembahasan Ranperda yang melibatkan para pemangku kepentingan sudah mencapai 80 persen.
Kata Henry Duin, saat ini pembahasan sudah memasuki proses yang terkait dengan penegakan hukum yang humanis dan manusiawi agar penegakan hukum tidak dipersepsikan merupakan kekerasan kepada pedagang.
Menurut Henry yang juga anggota Komisi C DPRD Medan, dalam proses penegakan hukum akan dilakukan melalui tiga tahapan yakni teguran pertama, kedua dan ketiga.
Setelah melalui teguran, baru dijatuhi sanksi berupa pemindahan ke zonasi atau daerah yang disediakan menjadi penampungan PKL di Kota Medan, termasuk mendorong pedagang informal tersebut menempati kios milik PD Pasar.
Dia mengakui, proses pembahasan penegakan hukum yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) cukup alot karena penindakan harus menjunjung unsur citarasa kemanusiaan.
"Secara jujur kami mengakui pembahasan pada bagian penegakan hukum ini cukup dilematis", ungkap Henry Duin.
Alasannya, penertiban PKL tidak hanya sekadar mengusir pedagang yang mencari nafkah. Melainkan juga harus memikirkan penampungan demi kelangsungan hidup pedagang bersangkutan.
Pengalaman menertibkan pedagang di lapangan, sebut Henry, setelah pedagang direlokasi kemudian muncul masalah baru yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dia menunjuk saat PKL di salah satu rumah sakit swasta terkemuka di Medan ditertibkan, selain membuat pedagang kehilangan mata pencaharian, masyarakat yang berkunjung bahkan keluarga yang menjaga pasien di rumah sakit tersebut menjadi kesulitan mendapatkan makanan.
Kemudian pada saat dilakukan penertiban, para pedagang yang menjadi korban penggusuran mengadukan nasibnya kepads pihak legislatif yang secara reflek turun ke lapangan melontarkan kritik terhadap penegakan hukum tersebut.
Akibatnya, eksekutif yang menegakkan aturan seolah olab berseberangan dengan legislatif yang membuat aturan (perda). "Itulah maka saya sebutkan penertiban yang dilakukan dilematis," sebut Henry Duin.
Dia berharap hal serupa tidak terulang di masa yang akan datang saat dilakukan upaya penegakan hukum.
BACA JUGA: PD Pasar Medan Tawarkan 1.700 Kios yang Kosong di 52 Pasar
Nomor Induk Berusaha
Henry mengatakan, melalui Perda PKL yang akan disahkan para pedagang akan diberikan legalitas melalui penertiban Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas tersebut akan diberikan melalui satuan tugas yang dibentuk membina PKL.
Menurut dia, melalui pemberian NIB para PKL memiliki legalitas berusaha sekaligus menjadi dasar untuk mendapatkan skim bantuan maupun pinjaman lunak yang disediakan pemerintah membantu meningkatkan kesejahteraan pedagang khususnya dan rakyat umumnya.
Ditanya mengenai data jumlah pedagang kaki lima yang tersebar di Kota Medan, menurut Henry, data sementara mencapai 35.000 an.
Secara terpisah Ketua Komisi C DPRD Medan Afif Abdillah saat dihubungi mengatakan, Ranperda Penataan PKL selain untuk menata wajah Kota Medan, juga diharapkan berkontribusi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Afif menyebutkan, Ranperda Penataan PKL di Kota Medan pengesahannya sudah melampaui target enam bulan pertama. "Pengesahan Ranperda ini molor akibat berbagai hal yang di luar jangkauan kita," demikian Afif.