Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta pimpinan DPRD Sumut segera menindaklanjuti SK Mendagri No 161.12-1333 tanggal 13 Juni 2022 tentang pemberhentian Mara Jaksa Harahap dari keanggotaan DPRD Sumut dan SK Mendagri Nomor 161.12-1354 tanggal 13 Juni 2022 tentang pengangkatan Akhiruddin selaku anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW). Apalagi surat resmi dari Fraksi PKS terkait hal itu, sudah dilayangkan pada 24 Juni 2022 lalu.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut, Senin (27/6/2022).
"Bahwa pada Senin 27 Juni 2022 ini, DPRD Sumut melalui Badan Musyawarah telah menggelar rapat perubahan agenda bulan Juni 2022. Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Sumut Misno Adisyah Putra tersebut telah mengagendakan pelantikan H Akhiruddin, Lc dari Fraksi PKS yang menggantikan Mara Jaksa Harahap dan Hj Meilizar Latif dari Fraksi Demokrat menggantikan Parlaungan Simangunsong pada sidang paripurna DPRD Sumut hari Rabu tanggal 29 Juni 2022," kata Hadian.
Hadian mengaku bersyukur karena dengan adanya rapat Banmus ini, proses panjang PAW Fraksi PKS DPRD Sumut telah selesai.
"Alhamdulillah dengan adanya hasil rapat Banmus hari ini, proses panjang PAW Fraksi PKS DPRD Sumut ini telah selesai," pungkas Hadian.