Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Pemangku Adat dan Dewan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Provinsi Sumut periode 2022-2027 dikukuhkan oleh Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud Al Haytar, Selasa (28/06/2022). Pengukuhan yang berlangsung di Balai Raya Aceh Sepakat, Komplek Masjid Raya Aceh Sepakat, Jalan Mengkara, Medan itu dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Ketua Dewan Pengurus MAA, Bustami Usman, mengatakan, keberadaan majelis ini untuk memelihara adat istiadat, sebagaiman harapan pemerintah dan pemuka adat budaya Aceh.
Selanjutnya dapat diturunkan dari generasi ke generasi. "Semoga dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan bekerja sama. Jadi saya mendukung setiap kegiatan di sini," katanya.
Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyebutkan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat di zaman dahulu, diikat dan diatur dengan kearifan budaya, serta aturan adat istiadat sesuai daerah/tempat.
"Indonesia ini dikenal ada hukum positif dan hukum adat. Tetapi hukum yang berlaku pada era orang tua kita dahulu, mereka lebih takut melanggar hukum adat daripada hukum positif," ujar Gubernur Edy.
Ia mengatakan seperti pemberlakuan hukum cambuk kepada siapa saja yang berbuat zina di Aceh. Bukan soal rasa sakit, tetapi malu (moral) disaksikan banyak orang. Dengan begitu masyarakat lebih takut melanggar aturan hukum adat.
"Tak semua persoalan harus diselesaikan dengan hukum positif. Itulah kenapa orang tua kita dahulu mengedepankan hukum adat," kata Edy Rahmayadi.
Edy pun menyampaikan 3 pesan kepada seluruh pengurus dan warga asal Aceh, pertama tentang loyalitas untuk membangun paguyuban (organisasi sosial), kemudian saling menghormati satu sama lain dengan menjaga nama baik organisasi.
"Ketiga adalah bagaimana para pengurus bisa bekerja sama. Dan saya mendukung ini (MAA). Mari kita bangun Sumatera Utara," sebut Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu.