Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Anggota Komisi IX DPR geleng kepala ketika masyarakat Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat tidak bisa menjawab pertanyaannya tentang berapa macam jenis BPJS dan jumlah tarif premi/iuran bagi masing-masing pesertanya.
"Berarti banyak ibu-ibu yang belum mengetahui apa itu BPJS?" katanya saat melakukan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (PJKN), di lapangan Kantor Camat Gebang, Rabu (29/6/2022).
Dijelaskan Delia Pratiwi Sitepu, ada 2 jenis BPJS, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sedangkan besaran iuran BPJS, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan," jelasnya.
Ia mengatakan, Komisi IX DPR RI membidangi tentang Kesehatan dan ketenagakerjaan. "Makanya yang sering didatangi pendemo dari masyarakat itu ya Komisi IX DPR RI," jelasnya.