Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) bersama Petrasa, Pemuda Dairi dan mahasiswa, Rabu (29/6/2022), aksi bentang spanduk di beberapa titik, antara lain di Pasar Parongil dan Simpang Tiga Longkotan Kecamatan Silima Pungga-pungga, Pasar Sidikalang dan Simpang Salak, Kecamatan Sidikalang.
Bentang sepanduk selain menolak keberadaan tambang PT DPM (Dairi Prima Mineral), juga meminta Keterbukaan Informasi Publik (KIP) KESDM (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral) karena dianggap menyembunyikan dokumen kontrak karya hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.
"Melalui aksi ini, kami ingin menunjukan kepada masyarakat Dairi tentang ketidakterbukaan informasi yang dilakukan KESDM terkait izin dokumen kontrak karya hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK kontrak karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM," kata Duat Sihombing, selaku divisi hukum Petrasa kepada wartawan.
BACA JUGA: Warga Pendukung PT DPM Bubarkan Aksi Bentang Spanduk Tolak Tambang YDPK di Parongil
Disebutkannya, sejak Agustus 2019, Serly Siahaan salah satu perwakilan masyarakat Dairi mengajukan KIP ke komisi informasi publik. Namun dua tahun kemudian baru direspon tepatnya 20 Januari 2022 dan mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen kontrak karya hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK kontrak karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.
Namun, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pada tanggal 16 Februari 2022.
"Sudah ada 6 kali sidang, dan akan diakhiri dengan putusan yang telah ditetapkan majelis hakim pada Selasa, 5 Juli 2022 secara electronik- court (E-Court)," sebut Duat.
Duat berharap agar majelis hakim di PTUN Jakarta dapat memberikan putusan yang adil, independent, objektif dan profesional, karena menyangkut keselamatan ratusan ribu warga Dairi.
Persekongkolan jahat antara KESDM dan DPM ini menunjukan bahwa EDSM tidak berkomitmen dalam melaksanakan komitmen internasional sebagai anggota Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) yang justru pelaksanaannya ada di KESDM.
"Perjanjian internasional ini menegaskan bahwa konferensi EITI Global di Paris, 2019, menyepakati bahwa kontrak di sektor ekstraktif wajib dibuka. Ini berarti seluruh negara pelaksana termasuk Indonesia wajib melaksanakan kesepakatan tersebut," ujarnya.
Ketidakterbukaan informasi yang dilakukan ESDM ini menunjukkan kemunduran negara dan lebih mementingkan investasi daripada keselamatan warga dengan menutup informasi tambang PT DPM.
"Tentu ini berdampak tidak baik kepada lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, kesediaan air dan keberlanjutan ruang hidup warga ke depan berkaca dari daya rusak tambang yang menyumbang pada bencana ekologis dengan daya rusak lintas generasi," terangnya.
Aksi bentang sepanduk rencananya akan kembali dilakukan, pada Kamis (30/6/2022), di depan Kantor Bupati dan DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.