Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Keahlian DPR RI mengunjungi Provinsi Sumatera Utara untuk menerima masukan untuk penyusunan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Sumut. Mereka diterima Pj Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (01/07/2022).
Hadir di antaranya, Ketua Badan Keahlian DPR RI, Laily Fitriani, Wakil Ketua Titi Asmara Dewi, Sekretaris Noval Ali Muchtar. Hadir mendampingi Afifi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Zubaidi, Kepala Balitbang, Harianto Butarbutar.
Pemprov Sumut, kata Afifi Lubis, mengharapkan RUU Provinsi Sumut tersebut nantinya memberikan hasil yang maksimal dan tidak menimbulkan masalah baru, terutama mengenai permasalahan perbatasan dengan provinsi lainnya.
"RUU tersebut nantinya diharapkan dapat maksimal dan menyelesaikan berbagai persoalan, terutama mengenai permasalahan perbatasan dengan provinsi lainnya," ujarnya.
Menurut Afifi, RUU tersebut sangat dibutuhkan karena Pemprov Sumut masih menggunakan UU yang lama, yakni UU Darurat RI Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumut sebagai UU. "Undang-undang lama ini tentunya berdampak pada pengaturan, terutama terkait daerah perbatasan," katanya.
Afifi juga meminta pada Tim Badan Keahlian DPR RI untuk memperhatikan sisi budaya dalam RUU itu nantinya. Dimana Sumut merupakan multi etnik yang terdapat delapan budaya di dalamnya.
"Ini juga menjadi perhatian yang perlu diatur menjadi kekuatan yang terintegrasi yang diwujudkan dalam RUU yang nantinya akan diterbitkan," katanya.
Sementara Ketua Badan Keahlian DPR RI, Laily Fitriani, mengatakan pembentukan RUU Sumut ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian, sehingga pembangunan di Sumut dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah.
Menurut Laily, pembentukan Provinsi Sumut berdasarkan UU Darurat Nomor 24 Tahun 1956 sudah kadaluarsa (out of date), karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat.
Selain itu, banyak materi muatan yang terdapat didalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini. Beberapa materi muatan yang sudah tidak sejalan lagi di antaranya adalah mengenai sebutan (nomenklatur) status daerah, susunan pemerintahan, dan pola relasi dengan pemerintahan pusat.
Naskah Akademik dan Draf RUU ini disusun berdasarkan standar operasional yang telah diberlakukan oleh Badan Keahlian Setjen DPR RI, yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Perancang UU, peneliti, analis APBN, tenaga ahli, dan Kepala Pusat Perancangan UU sebagai penanggung jawab.