Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah baru saja membayar kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Jika ditotal, kompensasi yang baru saja dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah ini sebesar Rp 89,1 triliun.
Kepada Pertamina, pemerintah membayarkan kompensasi atas penyaluran BBM dan LPG subsidi yang dilakukan pada 2021 sebesar Rp 64,5 triliun. Per April 2022 lalu, pemerintah telah membayarkan kompensasi sebesar Rp 29 triliun.
Sepanjang 2022, total pembayaran subsidi dan kompensasi untuk periode hingga 2021 yang telah dibayarkan pemerintah kepada Pertamina sebesar Rp 93,5 triliun.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyampaikan pembayaran tersebut akan berdampak positif pada keuangan perusahaan dalam menjaga ketahanan energi nasional.
"Pembayaran ini dapat memperkuat cashflow untuk menjaga ketahanan energi nasional. Ini bentuk ketulusan dan dukungan penuh pemerintah untuk menjadikan Pertamina semakin kuat dan mampu menjalankan tugas negara dalam melindungi daya beli masyarakat dari terpaan langsung harga minyak mentah dunia," ucap Nicke dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Nicke mengatakan, Kementerian Keuangan juga sudah menambah subsidi Rp 71,8 triliun dan kompensasi BBM sebesar Rp 234 triliun, sehingga total subsidi dan kompensasi menjadi Rp 401,8 triliun pada 2022 (asumsi harga minyak mentah Indonesia /ICP US$ 100 per barrel).
Menurutnya, upaya pemerintah menghadapi tantangan harga minyak mentah ini positif, apalagi bila dibandingkan dengan negara lain. Hal ini terlihat dari harga BBM Indonesia yang termasuk dua terendah di seluruh dunia.
"Apresiasi tak terhingga kepada pemerintah karena dengan menambah alokasi subsidi BBM dan LPG, pemerintah telah berusaha keras menjaga daya beli masyarakat," katanya.
PLN Dapat Rp 24,6 T
Sementara, PLN menerima pembayaran kompensasi Rp 24,6 triliun. Hal itu disampaikan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers.
"Hari ini kita ingin menyampaikan bahwa PLN telah menerima pencairan dana kompensasi di tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun," katanya.
Pihaknya pun mengapresiasi percepatan pembayaran dari pemerintah. Sebab, kompensasi dibayarkan hanya 1 semester setelah tutup buku.
"Sebelumnya dana kompensasi ini pembayarannya dilakukan setelah dua tahun setelah tutup buku," ujarnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah hadir agar daya beli dan inflasi terjaga. Dia melanjutkan, sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik. Hal itu membuat pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 243 triliun dan kompensasi Rp 94 triliun.
"Sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan listrik semua golongan. Dan dalam proses itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi Rp 243 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun ini selama 5 tahun ke belakang," katanya.(dtf)