Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Saat ditetapkan jumlah calon kepala desa (Cakades) dari 90 desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa pada September 2022 di Kabupaten Asahan. Satu desa dinyatakan gagal atau ditunda pelaksanaannya.
Desa tersebut yakni Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Penundaan berdasarkan surat Bupati Asahan Nomor 140/2813 perihal penundaan Pilkades untuk Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap Tahun 2022.
Dengan pertimbangan surat Inspektorat kabupaten Asahan No 700/0367 tanggal 18 Mei 2022 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Tim Inspektorat kabupaten Asahan dan surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap no 10/BPD SK II/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 prihal laporan serta surat panitia pemilihan kepala Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap No 141.1/06/-PPKD 2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang pelaksanaan Pilkades Sei Kamah II.
"Ada laporan keuangan yang tidak selesai dilakuan Desa Sei Kamah ini, makanya desa ini ditunda sampai dalam waktu yang ditentukan," ungkap Kepala Bidang Pemerintah Desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rahmad Aris Munandar, Sabtu (02/07/2022) usai melakukan monitoring desa.
Aris menjelaskan pihaknya terus menjalankan tahapan pilkades. Kini pihaknya lagi melakukan penelitian administrasi, kemudian kan lanjut penetapan nomor dan lanjut tahapan lainnya.
Terkait dengan jumlah Cakades, Aris mengatakan pihaknya sedang merekap jumlah Cakades yang akan bertarung nantinya.