Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPD Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Sumatra Utara, Khairul Mahalli, mengatakan, penetapan tarif biaya administrasi kontainer ditentukan secara business to business (B to B). Sedangkan asosiasi tidak ikut mencampuri hal tersebut.
Khairul Mahalli mengatakan itu kepada medanbisnisdaily.comm Senin (4/7/2022) menanggapi pemaparan Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, yang menyebutkan lembaga yang dipimpinnya mencium dugaan kartel terkait penetapan biaya administrasi pada depo kontainer yang melayani kontainer melalui Pelabuhan Belawan.
Ridho mengatakan, KPPU mengendus penetapan biaya administrasi setiap kontainer di Belawan (Sumatera Utara) disinyalir melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang Sehat
BACA JUGA: KPPU Cium Dugaan Kartel Penetapan Biaya Administrasi Depo Kontainer Pelabuhan Belawan
Ia merincikan bahwa penetapan besaran tarif biaya administrasi setiap kontainer besar Rp25.000 pantas diduga sebagai sebuah pelanggaran terhadap UU. Sebab, penetapan tarif biaya itu berlaku untuk setiap kontainer, yakni berubah dari regulasi sebelumnya yang berlaku bagi setiap invoice.
Untuk diketahui, setiap invoice bisa untuk beberapa kontainer. Khairul Mahalli yang juga Ketua Umum Kadin Sumut mengatakan, dirinya sudah dipanggil dan sudah berbicara kepada KPPU Regional I Sumut hal tersebut.
Ditegaskannya, penetapan tarif biaya administrasi itu ditetapkan secara B to B. Disebutkan Mahalli, hal serupa sudah berjalan di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia selain Belawan, yakni Tanjungpriok, Tanjungperak dan Tanjung Sarang Elang.
Bahkan tarif besaran biaya administrasi setiap kontainer yang diberlakukan di luar Belawan lebih mahal. Cuma Khairul tidak memerinci besaran biaya dimaksud.
"Saya menduga ada kepentingan tertentu di balik kritik tarif biaya administrasi kontainer," kata Mahalli.