Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Diduga memeras seorang selebgram bernama Dinda Yuliana yang dilaporkan dalam kasus arisan online, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (4/7/2022).
Laporan ke Propam Polda Sumut itu dilayangkan Dinda Yuliana didampingi pengacaranya Joko Pranata Situmeang SH MH.
"Kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya diduga memeras klien saya bernama Dinda dengam meminta uang sebesar Rp 10 juta," kata Joko Pranata Situmeang.
Menurutnya, oknum penyidik itu pun diduga mematok uang sebesar Rp 10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.
Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, Iptu Bambang pernah mengajaknya bertemu di Cafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici itu tidak dilanjutkan ke penyidikan.
"Namun klien saya beralasan sedang tidak punya uang dan bilang di Whatsapp (WA), cuma punya uang Rp 3 juta. Namun dijawab kanit lengkapi saja (Rp10 juta)," ungkapnya.
Penolakan itu ternyata berbuntut panjang. Joko menerangkan selang beberapa bulan kemudian datang surat panggilan pemeriksaan terhadap Dinda dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena tidak profesionalan itu, kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik ke Propam Polda Sumut," terangnya, seraya berharap Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Terpisah, Kanit Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang saat dikonfirmasi membantah telah memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online. "Tidak benar itu. Kasusnya lanjut dan tengah diteliti jaksa," pungkasnya.