Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Gugatan Kementerian ESDM (KESDM) terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang di sidangkan majelis hakim PTUN Jakarta, Selasa (5/ 7/2022), secara electronik- court (E-Court), akhirnya dimenangkan warga Dairi penolak tambang.
"Dengan putusan itu, KIP mewajibkan Kementerian ESDM untuk membuka dokumen kontrak karya PT Dairi Prima Mineral (DPM) hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018, beserta dokumen pendukung milik PT DPM," kata Sherly Siahaan, warga penolak tambang selaku pihak penggugat.
Disebutkannya, ini momentum kemenangan rakyat bahwa data tambang bukan dokumen rahasia atau dokumen tertutup, melainkan dokumen yang bisa diakses oleh siapapun dan bahkan dokumen tidak yang perlu disembunyikan.
"Putusan majelis hakim menguatkan putusan KIP No : 039/VIII/KIP-PS-A/2019. Ketertutupan salinan dokumen SK kontrak karya hasil renegosiasi terbaru tahun 2017 dan salinan/copy KK Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 KK status operasi produksi terbaru pertambangan PT DPM beserta dokumen pendukung, mengakibatkan warga sekitar pertambangan menjadi khawatir tanpa tahu kejelasan nasib mereka ke depan," sebutnya
Upaya menyembunyikan data tambang PT DPM oleh KESDM, katanya, diduga adalah tindakan tidak mentaati prinsip hukum dan merupakan persengkokolan jahat antara KESDM dan PT DPM.
"Keputusan majelis hakim hari ini adalah juga upaya dalam memenuhi hak azasi manusia, hak atas informasi dan keadilan warga Dairi untuk menyelamatkan ruang hidup mereka, ruang pangan, sumber daya air untuk ribuan warga, hutan, sungai dan pemukiman yang dihimpit oleh areal konsesi tambang PT DPM, termasuk fasilitas umum, seperti sekolah, masjid dan gereja," papar Sherly.
Sherly menjelaskan, harapan warga untuk menang bukan tidak beralasan. Karena proses perizinan antara
pemerintah dan PT.DPM berlangsung tertutup. Padahal konsesi tambang ini seluas 24.636 ha dan akan membangun bendungan limbah 24,13 ha yang ramai dilalui oleh sesar patahan gempa (Lae Renun, Toru Dan dan Angkola) dan Megatrust Sumatera dengan resiko gempa tertinggi di dunia.
Menurutnya lagi,. kemenangan warga Dairi merupakan kemenangan untuk keselamatan warga untuk mendapatkan salinan kontrak karya PT DPM agar dapat melakukan review, dilihat dan didiskusikan bersama masyarakat yang terdampak sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain di seluruh pelosok negeri yang sedang berjuang untuk mendapatkan data kontrak karya tambang.
"Karena keterbukaan informasi data tambang adalah merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga transparansi pemerintah yang diberi mandat untuk mengelola sumber daya alam di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945," ujarnya.
ia memaparkan, permohonan pembukaan dokumen kontrak karya PT DPM yang diajukan warga Dairi merupakan bentuk kontrol dari publik. Dengan demikian, KESDM harus memenuhi putusan majelis hakim, yakni membuka data kontrak tambang PT DPM.
"Kami warga Dairi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas Putusan Majelis Hakim," ungkapnya.
Keputusan itu, menurutnya, sejalan dengan putusan KIP, UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No 39 Tahun 1999, Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008, tertanggal 5 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut:
BACA JUGA: Masyarakat Tolak Tambang PT Dairi Prima Mineral Kecewa kepada DPRD dan Bupati Dairi
Diberitakan sebelumnya, sejak Agustus 2019, Serly Siahaan salah satu warga Dairi berjuang meminta keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP) terkait hadirnya perusahaan tambang PT DPM (Dairi Prima Mineral) di desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga - pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Setelah dua tahun, tepatnya 20 Januari 2022, baru direspon oleh Komisi Informasi Publik (KIP). Putusan KIP mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM).
Namun, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pada tanggal 16 Februari 2022 lalu.
Sudah ada 6 kali sidang, dan akan diakhiri dengan putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada hari Selasa, 5 Juli 2022 mendatang secara E-Court.