Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan alasan pihaknya baru menghentikan sementara transaksi keuangan pada 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Salah satunya karena baru menerima data tambahan sehingga baru melakukan tindakan pembekuan.
"Pasca-pemberitaan memang semakin banyak laporan disampaikan kepada PPATK karena pihak pelapor mendapat data tambahan yang sebelumnya belum diminta PPATK dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK sesuai dengan kewenangan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (6/7/2022).
Ivan menuturkan setelah mendapatkan data tambahan, PPATK kemudian berinisiatif melakukan pembekuan rekening ACT. Dia mengklaim pembekuan terhadap rekening ACT sudah dilakukan secara bertahap sebelumnya.
"PPATK kemudian berinisiatif melakukan kewenangan melakukan upaya pembekuan. Tapi sebelum itu bukan tidak ada yang dibekukan, ada yang dibekukan hanya terkait secara tidak langsung tadi itu sudah dilakukan," tuturnya.
Ivan menyampaikan pemblokiran rekening atas nama ACT dilakukan agar PPATK bisa melakukan analisis lebih lanjut. Nantinya analisis dilakukan untuk melihat ada tidaknya penyimpangan aliran dana.
"Ini bukan kita bicara telat atau tidak, kesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui. Dan ini sekaligus untuk secara proporsional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," inbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, kemarin.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," terang Muhadjir dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, hari ini.dtc