Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Pihak PT Dairi Prima Minimal maish menunggu petunjuk pimpinan untuk melakukan langka selanjutnya terkait putusan PTUN Jakarta pada sidang putusan, Selasa (5/ 7/2022), yang memenangkan gugatan warga penolak tambang. PTUN mewajibkan Kementerian ESDM membuka dokumen kontrak karya PT DPM sebagaimana tuntutan warga Dairi dalam gugatannya.
"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan di Jakarta," kata Budianto Sitomorang, staf bagian penyaluran CSR PT DPM kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (6/7/2022).
Putusan majelis hakim PTUN Jakarta ini menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) sebelumnya yang mewajibkan kementerian ESDM untuk membuka kontrak karya PT DPM hasil
renegosiasi terbaru dan salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.
BACA JUGA: Warga Tolak Tambang Menang, Kementerian ESDM Wajib Buka Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral
Diberitakan sebelumnya, sejak Agustus 2019, Serly Siahaan salah satu warga Dairi berjuang meminta keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP) terkait hadirnya perusahaan tambang PT DPM di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga - pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Setelah dua tahun, tepatnya 20 Januari 2022, baru direspon oleh Komisi Informasi Publik (KIP). Putusan KIP mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.
Namun, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pada tanggal 16 Februari 2022. Dan akhirnya, majelis hakim PTUN Jakarta menguatkan putusan KIP.
Keputusan itu, menurut Serly Siahaan, sejalan dengan putusan KIP, UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No 39 Tahun 1999, Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008, tertanggal 5 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut:
"Kami warga Dairi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim," kata Sherly, Selasa (6/7/2022).