Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Limaret Parsaoran Sirait, korban penipuan dan atau penggelapan dengan modus dijanjikan pekerjaan proyek dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Luciana Siregar, anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/7/2022).
"Semula saya sedikit pun tidak percaya bakal ditipu. Karena pemberi informasi awal adalah saudara Mangiring, abang kelas saya satu alumni (Fakultas Teknik Universitas Nommensen Medan). Dia (saksi Mangiring) satu angkatan dengan terdakwa Lucyana Siregar. Saudara ini (saksi Amru) orang yang mengurus PAW (pergantian antar waktu terdakwa agar duduk di DPRD Taput)," beber Limaret menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Hadi Nasution.
"Saya percaya saja soal adanya proyek di Siosar itu. Saya percaya begitu saja. Nggak mungkin dia menokohi (menipu) saya. Bertahap sampai Rp 972 juta Yang Mulia," lanjut Limaret.
Papar Limaret, ia sempat bertemu langsung dengan terdakwa Luciana Siregar di Hotel Lexus, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (16/9/2019).
"Persis seperti yang disebutkan kedua rekan saya ini. Dia (terdakwa Luciana Siregar) kekurangan dana Rp150 juta untuk membayar biaya operasional ke seseorang di Kementerian PUPR pusat. Ada 2 paket yang akan dikerjakannya. Kalau tidak dibayar maka paket pekerjaan itu akan hangus. Kebetulan dia tidak punya dana lagi," tutur Limaret.
Korban menambahkan, beberapa bulan kemudian dirinya mulai diselimuti kecurigaan. Beberapa dikonfrontir soal pekerjaan dimaksud namun malah saksi korban pula yang diomeli.
Terdakwa yang diketahui kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kabupaten Taput ini malah terus meyakinkan kalau 2 paket pekerjaan pembangunan perumahan korban erupsi Gunung Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo itu ada dan dialah yang mengerjakannya.
"Saya langsung berangkat ke Kementerian PUPR di Jakarta, Yang Mulia. Sekaligus mencari tahu orang bernama si Max yang katanya mengurus sehingga terdakwa bisa dapat 2 paket pekerjaan lewat PL (penunjukan langsung). Lewat bantuan keluarga, saya memang ketemu dengan si Max dan katanya, tidak ada proyek itu," timpalnya, hingga akhirnya kasus tersebut ia laporkan ke Mapolda Sumut.
Sementara saksi lainnya, Amru Siregar yang persis duduk di sebelah kanan korban mengakui dirinya yang ikut memperkenalkan terdakwa dengan Limaret.
"Terus terang, saya nggak tahu soal proyek. Kami pertemukan mereka. Beberapa hari kemudian nampakku korban ini ngasih duit ke Luciana. Uangku pun ada kukasihi dia (terdakwa). Namanya ito (sama-sama marga Siregar), aku juga yang mengurus PAW-nya jadi anggota DPRD Kabupaten Taput Rp 100 juta, Yang Mulia. Tapi Saya gak ikut melaporkannya," tegas Amru Siregar.
Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya, Mangiring. Dirinya hanya menjembatani pertemuan antara terdakwa dengan korban.
Hakim ketua Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Rahma Shafrina menjerat terdakwa dengan dakwaan ke satu, Pasal 372 KUHPidana atau ke dua, Pasal 378 KUHPidana.