Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbidnisdaily.com-Dairi. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya mewajibkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka dokumen kontrak karya perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral. Putusan tersebut terkait gugatan Kementerian ESDM atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang memerintahkan Kementerian ESDM membuka kontrak karya perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara tersebut.
Terkait putusan PTUN Jakarta itu, pihak PT Bumi Resources Minerals (BRM) selaku induk perusahaan PT DPM tidak mempersoalkan jika harus membuka dokumen kontrak karya itu ke publik.
Menurut pihak BRM, bagi PT DPM tidak ada masalah. "Masalahnya apa jika dokumen kontrak karya dibuka kepada publik? DPM gak merasa rugi kok," kata General Manager (GM) Eksternal PT BRM, Achmad Zulkarnain saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (7/7/2022)..
Achmad Zulkarnain pun memastikan tidak mungkin PT DPM ditutup gara-gara kontrak karya itu dibuka ke publik.
"Justru yang rugi itu negara ini, karena dokumen perjanjiannya (juga) bisa tersebar luas bahkan ke pihak luar negeri," katanya.
BACA JUGA: PTUN Wajibkan Kementerian ESDM Buka Kontrak Karya, Ini Tanggapan PT Dairi Prima Mineral
Diberitakan sebelumnya, sejak Agustus 2019, Serly Siahaan salah satu warga Dairi berjuang meminta keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP) terkait hadirnya perusahaan tambang PT DPM di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga - pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Setelah dua tahun, tepatnya 20 Januari 2022, baru direspon oleh Komisi Informasi Publik (KIP). Putusan KIP mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.
Namun, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pada tanggal 16 Februari 2022. Dan akhirnya, majelis hakim PTUN Jakarta menguatkan putusan KIP.
Keputusan itu, menurut Serly Siahaan, sejalan dengan putusan KIP, UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No 39 Tahun 1999, Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008, tertanggal 5 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut:
"Kami warga Dairi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim," kata Sherly, Selasa (6/7/2022).