Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Taput akhirnya menetapkan Briptu FFM (26), personel Polres Taput menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka terhadap Briptu FFM dilakukan setelah melalui gelar perkara sesuai prosedur hukum di Mapolres Taput, Kamis (7/7/2022).
Penetapan tersangka terhadap Briptu FFM sebagai tindak lanjut laporan istri tersangka SS (28), dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara pada Kamis, 30 Juni 2022.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menyampaikan, Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik PPA menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan istri tersangka.
"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," ucapnya.
Dijelaskannya, selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri. Dan, saat ini tersangka sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus.
"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota Polri," tandasnya.