Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siantar. Liharmansyah Saragih hanya bisa menangis mendengar suara desahan pacarnya, RD dengan pria lain di dalam kamar. Ia merasa kesal pacarnya menerima tamu saat ia sedang berada di kamar, tepat di samping kamar kos korban.
Pacarnya itu diketahui memasukkan seorang pria lain ke dalam kamar pada Minggu (10/7/2022) sekira Pukul 03.00 dini hari. Suara desahan korban dan tamunya itu membuat pelaku tidak bisa tidur dan hanya bisa menangis dan merenung.
Hingga pada pukul 11.30 WIB, korban dan teman lelakinya keluar dari dalam kamar menuju sebuah kedai mengambil sepeda motor dan pergi sarapan. Setengah jam kemudian korban diantar kembali ke kos, sementara tamunya itu meninggalkan kos-kosan.
Merasa tidak terjadi apa-apa, korban mengajak pelaku pergi ke lokasi permandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari untuk mandi-mandi. Saat itu pelaku mengiyakan dan bergegas mengambil tas perlengkapan mandi.
"Di dalam tas itu sudah ada pisau. Memang pisau itu sudah lama ada di dalam tas," kata Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung, Senin (11/7/2022).
Di perjalanan menuju lokasi permandian, korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku mempertanyakan kesetiaan korban yang mengaku ingin menikah dengannya.
"Bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau," ucap pelaku meniru jawaban korban saat diperiksa polisi.
Korban juga mengeluarkan makian ke pelaku sehingga membuat emosinya memuncak.
Pelaku langsung mencekik korban hingga lemas dan terjatuh. Kesempatan itu dipakai pelaku untuk mengambil pisau yang ada di dalam tasnya.
Kemudian ia menyayat leher pacarnya tersebut sebanyak 3 kali hingga pisaunya patah. Selanjutnya pelaku membuka pakaian korban dan menyumpal mulut korban dengan ranting kayu.
"Lubang hidung dan kemaluan korban ditusuk pelaku dengan ranting kayu. Pelaku menutupi korban yang sudah tidak bernyawa dengan dedaunan dan meninggalkannya," lanjut Banuara.
Pelaku sempat mengunjungi sejumlah tempat di Kota Siantar. Ia merasah gusar dan menyesal. Hingga pada pukul 23.00 WIB, pelaku mendatangi Polsek Siantar Martoba dan mengakui perbuatannya.
Polisi yang menerima laporan pelaku langsung mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Didampingi pelaku, mereka menemukan jenazah korban dengan kondisi yang mengenaskan dan membawa ke rumah sakit.
Tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum. Ia dikenakan melanggar Pasar 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana.