Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan segera mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Usulan itu disampaikan saat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/7/2022).
"Permasalahan sosial tentunya harus ditangani melalui suatu upaya yang tepat dan terintegrasi, salah satu permasalahan sosial yang sering kita lihat sehari-hari adalah permasalahan kesejahteraan sosial," sebut anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen.
Dikatakan Wong, pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Sambung Wong, berdasarkan rapat Bapemperda dengan perwakilan / pendampingan disabilitas dan lansia tanggal 30 Mei 2022, data penyandang disabilitas Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa.
"Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai umat yang bermartabat," ujar Wong.
Menurut Wong, secara umum terdapat beberapa kelemahan perlindungan penyandang disabilitas di Kota Medan. Di antaranya akses disabilitas di kantor pemerintahan khususnya di kantor pelayanan publik. Itu karena Kota Medan tidak memiliki Perda disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang disabilitas.
"Untuk itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan telah melakukan pengharmonisan Ranperda ini dan menyimpulkan bahwa Ranperda ini harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Maka kami menyarankan untuk segera dibentuk panitia khusus," tutup politisi PDIP ini.