Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Medan mengutuk keras aksi kekerasan dan penahanan terhadap kurang lebih 30-an orang yang mempertahankan ruko milik dr John Robert Simanjuntak, yang berada di Jalan Sisingamangaraja. Kekerasan itu terjadi saat eksekusi berlangsung Rabu (13/7/2022). Pospera meminta agar semua yang ditahan di Polrestabes Kota Medan segera dibebaskan.
"Kami meminta agar seluruh rekan kami yang ditahan segera dilepas. Apabila tidak dilepaskan dalam waktu 1x24 jam, maka kami akan melakukan aksi solidaritas secara besar-besaran," ujar Ketua DPC Pospera Kota Medan, Sri RM Simanungkalit.
BACA JUGA: Eksekusi D'Caldera Coffee di Medan Ricuh, Pemilik Lakukan Perlawanan
Seperti diberitakan, eksekusi itu berlangsung chaos saat pemilik dan warga setempat melakukan aksi perlawanan terhadap petugas PN Medan yang dikawal kepolisian. Mereka tidak rela lahan dan bangunan yang mereka miliki (SHM) itu dieksekusi.
Kericuhan berawal saat petugas dan juru sita hendak membacakan surat eksekusi yang oleh pemilik dianggap masih rancu. Petugas kepolisian kemudian mengamankan sejumlah warga yang melakukan penolakan dan membawa mereka ke mobil truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Medan. Meski mendapat penolakan namun proses eksekusi tetap berlanjut.
Diketahui, penolakan eksekusi ini dilakukan oleh pihak pemilik dr John Robert Simanjuntak yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan dan bangunan tersebut. Ironisnya, tiba-tiba ia menerima surat pemberitahuan eksekusi dari PN Medan yang dimohonkan oleh seseorang bernama Albina.
Kuasa hukum John Robert, Jonni Silitonga mempertanyakan terkait proses eksekusi yang sudah berkali-kali ingin dilakukan PN Medan. Sebab, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.
Gugatan Albina itu pun rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I menyebutkan gugatannya juga ditolak.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya beberapa waktu lalu.
Melengkapi informasi, bangunan di atas tanah itu selama ini digunakan sebagai sekretariat sejumlah komunitas yang berkegiatan di bidang seni budaya. Antara lain, Forum Sisingamangaraja XII, Rumah Karya Indonesia. Selain itu juga dijadikan D'Caldera Coffee dan tempat praktik dokter.