Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dipanggil Presiden RI Joko Widodo, mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara Jakarta, Senin (11/07/2022).
Dari Ratas itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan pihak terkait diinstruksikan Presiden untuk menyelesaikan sengkarut lahan di Medan Polonia, yakni lahan atas Lanud Soewondo dan lahan warga di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Medan.
Kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (13/07/2022), Gubernur Edy mengatakan percepatan penyelesaian tanah Polonia harus dipelajari.
"Karena AU (TNI AU) diperintahkan presiden sesuai dengan kondisi riil yang 50 itu kan tanahnya dikuasi angkatan udara," ujar Gubernur Edy.
Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu, kembali menegaskan bahwa persoalan lahan di Polonia harus diselesaikan. "Untuk itu agar segera diselesaikan. Itu kan haknya pusat," ujar Edy.
"Harus segera diselesaikan. Kalau mau dipindah ya pindah. Kalau mau dilanjutkan bagaimana, apakah cukup tanah itu, untuk pangkalan udara," sambung Edy.
Untuk diketahui, rencana relokasi Lanud Soewondo itu di Dusun I Emplasmen A, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dengan luas lahan sekitar 1.200 hektar.
Lebih lanjut Gubernur Edy mengatakan, Pemprov Sumut sendiri sangat membutuhkan pembangunan. Apalagi mengenai letak lapangan udara yang sangat mempengaruhi, karena terletak di tengah Kota Medan.
"Bukan pembangunannya yang terganggu, tapi yang terganggu adalah landing dan take off nya pesawat," pungkas Edy.
Gubernur Edy mengungkapkan ada tim dibentuk untuk penyelesaian konflik tanah antara warga Sari Rejo dengan TNI AU. "Sari Rejo, itulah dia, salah satunya kan itu dia persoalannya. Itu nanti akan ada tim yang akan menyelesaikannya," ujarnya.
Selain itu, Gubernur Edy mengungkapkan pembahasan bersama Prwlesiden Jokowi, juga tentang konflik tanah di Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
"Ada timnya, akan diselesaikan itu tanah itu tanah HGU. Bagaimana urusannya, itu tim itu suruh selesaikan bukan urusan provinsi," tandas Gubernur Edy.