Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mempersilakan aparat penegak hukum (APH) lain mengusut dugaan gratifikasi fasilitas nonton MotoGP mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK mengaku siap memberi bukti yang dimiliki.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pihaknya hanya menggugurkan sidang etik dugaan gratifikasi tersebut. Namun, dia mempersilakan jika ada pihak lain mengusut unsur pidana perkara tersebut.
"Yang gugur itu sidang etiknya, ya toh. Kalau memang mau ditindaklanjuti dengan pidana, ya silakan, aparat penegak hukum silakan saja. Cuma, etiknya gugur, gitu lho," kata Tumpak Hatorangan Panggabean kepada detikcom, Kamis (14/7/2022).
Tumpak mengatakan pihaknya tidak dapat melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum. Pasalnya, hal itu bukan wewenang Dewas KPK.
"Jadi kalau udah ke situ (pidana), nggak wewenang kami lagi. Kalau ada aparat penegak hukum mau meningkatkan, menindaklanjutinya, penyelidikan, silakan saja," ujarnya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Dewas KPK siap membantu penyelidikan perkara dugaan gratifikasi Lili jika penegak hukum lain mau mengusut kasus itu. Dewas, katanya, siap memberikan alat bukti.
"Kalau mereka minta, ya dikasih. Tapi, kalau nggak minta, masa kita tawar-tawarkan ke KPK gitu. Kan lucu toh," kata Albertina Ho.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Dewas KPK membawa pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana dalam perkara dugaan gratifikasi nonton MotoGP Mandalika, Lombok. Namun, menurut Dewas, hal itu bukan wewenangnya.
"Mengenai dugaan pidana, tentunya berdasarkan ketentuan UU itu bukan ranah Dewas, Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku itu berdasarkan UU Pasal 37B," tegas Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/7).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan sidang etik untuk Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan sudah mundur dari KPK. Namun, Albertina tidak menegaskan perkara itu nantinya diteruskan ke pihak berwenang lainnya apabila terindikasi adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Mengenai yang lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan LPS. Yang lainnya tetap akan diproses Dewas, sepanjang yang lainnya memenuhi ketentuan sebagai Insan KPK. Jadi tetap akan dilanjutkan prosesnya sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai insan KPK, kalau bukan, tidak bisa kami proses," ujar Albertina.
"Ini bukan kita hentikan pemeriksaan perkara, tapi gugur, tidak memenuhi syarat, gugur, lalu nggak dilanjutkan persidangan, kan nggak memenuhi insan syarat, karena gugur kita nggak lanjutkan sidang," imbuhnya. dtc