Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Yafet Buulolo bersama Kadis Kominfo, Wilfried Lase menegaskan, Kepala SD Negeri 00991 Mudik, Gunungsitoli, tidak bermaksud melarang peserta didik di sekolah tersebut yang beragama Muslim untuk menggunakan pakaian seragam khas muslimah.
Mereka mengaku , yang terjadi pada 14 Juli 2022 adalah kesalahpahaman informasi antara Kasek, Yonarius Ndruru dan juga orang tua salah satu siswa.
"Yang terjadi kesalahpahaman antara kasek dan juga orang tua salah satu siswa. Tidak ada larangan peserta didik berjilbab di sekolah," tegas Yafet Buulolo bersama Wilfred Lase kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Menurut Yafet, pakaian seragam yang dimaksudkan Yonarius saat menjelaskan kepada siswa tersebut lebih kepada berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam kaitan warna pakaian sekolah.
"Kesalahpahaman ini artinya apa yang dijelaskan kasek mungkin diartikan yang berbeda oleh seorang anak lalu disampaikan kepada orang tuanya juga berbeda. Namun sudah diselesaikan," sambung Wilfried.
Wilfried menjelaskan, kesepakatan penyelesaian kesalahpahaman tersebut telah dituangkan dalam berita acara berupa surat pernyataan bersama antara Yonarius dan orang tua murid bernama Suarno, ditandatangani di atas materai.
Turut diketahui Kepala Desa Mudik, ketua komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli sebagai pihak yang memediasi. Akhirnya kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Dikatakan, peserta didik, GA (13) tetap mengikuti proses belajar seperti biasanya.
Yafet mengatakan, belajar dari pengalaman ini pihaknya akan memberi pemahaman lebih lanjut di setiap sekolah, terutama dalam memahami tidak ada larangan bagi peserta didik berjilbab di sekolah. Siapapun guru wajib mematuhi larangan itu tidak ada.