Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kembali menambah jumlah warga Sumut sebagai peserta memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok rentan dan miskin ekstrim.
Adapun kelompok rentan dan miskin ekstrim tersebut seperti nelayan, petani, guru honor, tenaga penyuluh dan penggali kubur, penjaga masjid dan bilal mayit dan pekerja informal lainnya.
Program Gubernur Edy tersebut diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara dirinya dengan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumatera Bagian Utara, Panji Wibisana.
Penandatangan MoU tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumut itu berlangsung di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (18/07/2022).
Gubernur Edy didampingi antara lain Kadis Tenaga Kerja, Baharuddin Siagian, dan Kadis Kelautan dan Perikanan, Mulyadi Simatupang.
Edy meminta agar langkah optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan di Sumut bisa menyentuh banyak warga yang membutuhkan.
"Kita berharap ini benar dilakukan dan diberikan kepada yang membutuhkan. Jadi mereka yang masuk kategori rentan dan miskin, bisa mendapat jaminan sosial melalui program pemerintah," kata Edy.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, mengungkapkan, yang termasuk pekerja sektor informal dan terindikasi miskin ekstrim seperti nelayan, petani, penggali kubur, penjaga masjid dan bilal mayit. Kelompok ini banyak yang belum tersentuh jaminan sosial.
"Oleh Gubernur Sumatera Utara, para pekerja yang disebutkan tadi, diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini adalah hak normatif bagi pekerja. Apakah formal maupun informal. Makanya OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan untuk guru honor, juga misalnya penyuluh pertanian. Begitu juga di Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk nelayan atau petambak, bisa diikutkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Panji.
Untuk programnya di awal, lanjut Panji, adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK, adalah pada saat berangkat kerja, bekerja dan perjalanan pulang. Sedangkan untuk JKM, tanpa memandang apa penyebab kematiannya.
Senada dengam itu, Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini menyasar para nelayan. Untuk selanjutnya menyentuh pekerja setor informal lainnya. Untuk biaya jaminan sebesar Rp 16.800/bulan.
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, pekerja atau pemberi kerja akan berkurang bebannya," kata Baharuddin.
Khusus program optimalisasi tersebut, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut, Mulyadi Simatupang, menyampaikan saat ini hampir 200.000 jumlah nelayan yang tersebar di pantai timur dan barat Sumatera Utara. Namun baru sekitar 40% yang mendapatkan jaminan sosial.
"Bahwa Diskanla sudah melakukan (memberikan) perlindungan nelayan karena memang pekerjaan ini beresiko. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini nelayan akan terlindungi," sebut Mulyadi.
Melalui MoU ini, kata Mulyadi, Pemprov Sumut melalui Diskanla akan menambah daftar penerima program jaminan sosial (khusus nelayan), dimana sebelumnya sekitar 60.000 sudah menerima.
"Target kita bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan hingga 50%. Kita berharap segera direalisasikan, sehingga nelayan merasa terlindungi," pungkasnya.