Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, mangkir dari panggilan penyidik Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan karena dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan.
"Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Senin kemarin sudah mendapat panggilan pertama dari Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksan. Tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/7/2022) sore.
"Karena panggilan pertama ini Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan tidak hadir, nantinya penyidik Propam Polda Sumut akan koordinasi dengan kapolsek untuk mengajukan panggilan kedua," tegas juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi mengungkapkan, penyidik Propam Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinda Yuliana bersama pengacaranya yang melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan tersebut.
"Tentunya kasus dugaan pemerasan dengan dilaporkannya Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan menjadi atensi Polda Sumut. Jika memang terbukti Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas," ungkapnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut diduga memeras Selebgram Dinda Yuliana yang dilaporkan dalam kasus arisan online.
Laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut itu dilayangkan Dinda Yuliana didampingi pengacaranya Joko Pranata Situmeang SH MH.
"Kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya diduga memeras klien saya bernama Dinda dengam meminta uang sebesar Rp10 juta," kata kuasa hukum, Joko Pranata Situmeang.
Menurutnya, oknum penyidik itu pun diduga mematok uang sebesar Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.
Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, Iptu Bambang pernah mengajaknya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici itu tidak dilanjutkan ke penyidikan.
"Namun klien saya beralasan sedang tidak punya uang dan bilang di WA, cuma punya uang Rp3 juta. Namun dijawab kanit lengkapi saja (Rp10 juta)," ungkapnya.
Penolakan itu ternyata berbuntut. Joko menerangkan selang beberapa bulan kemudian datang surat panggilan pemeriksaan terhadap Dinda dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena tidak profesionalan itu, kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik ke Propam Polda Sumut," terangnya seraya berharap Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Terpisah, Kanit Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, saat dikonfirmasi membantah telah memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online. "Tidak benar itu. Kasusnya lanjut dan tengah diteliti jaksa," pungkasnya.