Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Unit Jantaras Sat Reskrim Polres Asahan engamankan seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu supermarket department store di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Pelaku merupakan karyawan supermarket tersebut berinisial RR alias Rian (24), warga Kelurahan Mutiara, yang bertugas sebagai supervisor fashion di bagian pakaian
"Pelaku diamankan pada Selasa, 19 Juli 2022, pukul 19.00 WIB, dari kediaman rumahnya Jalan ST Ali Syahbana, Keluraha Mutiara," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein, Rabu (20/07/2022).
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, Kasat Reskrim menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pakaian berupa baju, celana di tempat pelaku bekerja pada hari Senin, 4 April 2022, sekira pukul 16.30 WIB.
"Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan memasukan pakaian ke dalam plastik lalu kopian pembelian barang di hekter dan selanjutnya diberikan kepada seorang perempuan untuk dibawa keluar dari supermarket,"sebut Said.
Kata Said, pihak supermarket mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. "Saat ini pelaku masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.