Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos, Kamis (21/7/2022), menangkap Bona Manurung Amd (37) warga Jalan Perbatasan No 66 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, di Dusun 3 Desa Perkebunan Tanjung Beringin Pasar 10 Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, selaku penulis judi Togel Sidney.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, mengatakan, penangkapan pelaku berawal, sekira pukul 12.00 WIB Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos beserta Tim Opsnal Pidum Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Bona Manurung yang menjalankan judi jenis Togel Sidney di Dusun 3, Desa Perkebunan Tanjung Beringin Pasar 10 Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai.
Meneruskan informasi tersebut, dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran STK SIK MH selanjutnya Kanit Pidum dan Team Opsnal melakukan lidik di TKP.
Sekira pukul 13.00 WIB pelapor dan saksi menemukan tersangka yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi jenis Togel Sidney dengan cara menerima pesanan angka-angka pasangan judi Togel dengan menunggu pesanan pasangan judi Togel secara langsung dan melalui WhatsApp kepada target pelaku.
Tidak menunggu lama kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang hasil judi Togel Sidney sebesar Rp 220.000, 1 potongan kertas HVS bertuliskan angka-angka pasangan Togel Sidney,1 buah HP Android merk OPPO warna hitam yang berisikan WA pasangan nomor Togel Sidney serta 1 buah pulpen tinta hitam sebagai alas tulis.
Pada saat ditangkap tersangka mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya, kata AKP Joko Sumpeno lagi.