Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Nikita Mirzani ditangkap polisi di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus pencemaran nama baik. Apa saja isi pasal yang disangkakan kepada Nikita?
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
Di sisi lain, informasi mengenai status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.
"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/7/2022).
Ketut menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.
Sementara itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE menjelaskan soal sanksi pidana atas pelanggaran ini. Pelaku pelanggaran bisa dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 750 juta. Begini bunyi pasalnya.
Pasal 45 UU ITE
(3) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 36 UU ITE menjelaskan soal orang yang sengaja melawan hukum berkaitan dengan Pasal 27.
Pasal 27
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pasal 36
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Lebih lanjut, sanksi pidana pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Yang mana ancaman pidananya paling lama 12 tahun.
Pasal 51
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 311 KUHP dijelaskan pula soal kejahatan menista dengan tulisan. Begini bunyi pasalnya.
Pasal 311 KUHP
(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-3. (K.U.H.P. 312 s, 316, 319, 488).
Nikita Ditangkap
Nikita Mirzani ditangkap kemarin. Ia ditangkap di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.48 WIB. Kebetulan, Ramdan Alamsyah saat itu sedang di mal tersebut.
"Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger 'Bang...bang, itu si Nikita ditangkep'. Gue videoin lah," kata Ramdan kepada detikcom, Kamis (21/7/2022).
Ramdan juga membagikan video yang dia share ke akun Instagramnya @ramdanalamsyah.id. Ia mengizinkan detikcom untuk mengambil rekaman video tersebut.
Ramdan mengatakan dirinya mengirimkan video itu ke pengacara Nikita, Fahmi Bahmid. Menurut Ramdan, Fahmi juga telah mengonfirmasi penangkapan Nikita Mirzani ini ke polisi.
"Gue kirimlah ke pengacaranya Fahmi Bachmid. Katanya 'Iya Bro (ditangkap). Ya semoga cepat selesai lah urusannya," katanya.
Dari rekaman video itu terlihat Nikita ditangkap oleh beberapa polisi berpakaian preman, Nikita dibawa ke mobil hitam.
Ramdan membenarkan Nikita Mrzani ditangkap di depan anaknya yang masih balita.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan alasan Nikita ditangkap. Wanita tersebut ditangkap Polresta Serang Kota karena dinilai tidak kooperatif.
Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 persone polwan.
"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelas Shinto, dikutip detikcom, Jumat (22/7/2022).
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Nikita, Senin (20/6/2022) dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022). Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tidak dipenuhi oleh Nikita Mirzani.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto.(dtc)