Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Seorang pria ZR (20), warga Kota Dumai, Riau, diamankan polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Kasi Humas Polres Batubara, Iptu R Zebua, Senin (25/7/2022) menjelaskan, korban pada hari Kamis (13/7/ 2022), telah permisi kepada pelapor atas inisial RD, untuk mengambil pakaian korban yang berada di rumah teman korban.
Namun setelah korban berangkat, pelapor tidak dapat berkomunikasi dengan korban, kemudian korban membuat laporan kehilangan orang pada hari Kamis (21/7/2022).
Kemudian pada hari Kamis (21/7/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara, dipimpin Kanit Resum, Iptu A.H Sagala melaksanakan penyelidikan. Hasilnya, korban didapati berada di rumah ZR , di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Selanjutnya kepada yang bersangkutan dibawa ke Polres Batubara. Pada saat diinterogasi oleh pelapor, korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Batubara.
"Waktu kejadiannya yang bersangkutan tidak ingat (lupa) hari dan tanggal, namun pada bulan juli 2022 di Kabupaten Batubara," ujarnya.