Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. MEDAN Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis mendesak Pemko Medan agar segera memperwalkan Perda No. 4 Tahun 2019, dan fokus menjadikan kecamatan di Dapil II menjadi percontohan aktualisasi Perwal tersebut.
Hal itu ia tegaskan saat sosper No 4 tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Jalan Marelan Raya Gang Sepakat, Kecamatan Medan Marelan dan di Kampung Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu 24 Juli 2022 lalu.
"Saya mendesak Pemko Medan, khususnya Walikota Medan agar segera memperwalkan Perda ini agar pemukiman penduduk di Kota Medan dapat tertata dengan baik," ujar Latif dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7/2022)
Latif menambahkan, Perda tersebut terdiri dari 16 bab dan 83 pasal. Dimana masing-masing bab memiliki aturan dalam tatanan permukiman penduduk. Dalam pasal 5 ayat 2 diatur kriteria tentang rumah kumuh. Bangunan gedung, jalan, air bersih, drainase, pengolahan limbah, pengolahan sampah dan kebakaran.
"Kita ketahui bersama bahwa Kota Medan masih dikelilingi oleh kawasan pemukiman yang kumuh. Seperti di Dapil II ini contohnya, masih banyak pemukiman warga yang kumuh dan tidak teratur dalam penataannya dan masih banyak rumah warga di pelataran Sungai Deli," jelasnya.
Perda ini dibuat sambungnya agar pemukiman warga kota Medan dapat tertata dengan baik. Saya juga mengapresiasi Pemko Medan dalam hal ini PKPPR yang terus menggulirkan program bedah rumah dan ke depannya mengharapkan program ini lebih tepat sasaran.
"Dengan adanya program bedah rumah yang dilakukan Dinas Perkim diharapkan dapat merubah kawasan kumuh yang ada Kota Medan menjadi kawasan bersih dan asri. Tidak lagi banjir di sana- sini," harapnya.
Latif juga terus mendorong Perkim untuk terus melalukan program bedah rumah dengan menambah anggaran dan mempermudah persyaratan untuk mendapatkan program bedah rumah tersebut.