Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Perhubungan dan Pengelola saling berebut lahan parkir di Asia Mega Mas. Hal itu terlihat saat rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Komisi IV DPRD Medan, di DPRD Medan, Senin (25/7/2022).
Di rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik itu, sempat terjadi adu pendapat dimana masing-masing menunjukkan legalitas atas hak pengelolaan parkir di areal kompleks itu. Alhasil, karena tak ada titik temu, rapat pun akan dijadwalkan kembali.
"Rapat akan kita jadwalkan kembali untuk mencari win-win solutionnya," kata Haris Kelana Damanik usai mendengarkan keterangan dari Kepala Dishub Medan Izwar Lubis dan perwakilan pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar dan kuasa hukumnya Zulkhairi.
Kepala Dishub Medan, Izwar Lubis, menegaskan, secara keseluruhan ruas jalan di Kompleks Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan. "Jadi pengutipan retribusi parkir jalan umum sudah menjadi tanggung jawab kita," kata Izwar Lubis.
Menurut Izwar Lubis, pengutipan retribusi parkir pinggir jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan Dishub Medan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk dalam Perda Kota Medan No 2 tahun 2012 soal retribusi parkir pemakaian jalan umum.
Sementara pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas.
"Setahu kami ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan. Bahkan sampai saat ini kami terus diwajibkan bayar setoran pajak ke Dispenda," katanya.
Zulkhairi membuktikan status tanah (ruas jalan) di Komplek Asia Mega Mas bukan menjadi aset (tidak terdaftar) Pemko Medan berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda Medan pada tahun 2017. Dia menambahkan, sebelum ada penyerahan developer mengenai jalan-jalan di Kompleks Asia Medan ke Pemko Medan, maka mengacu kepada undang-undang jalan, seluruh jalan jalan di Kompleks Asia Mega Mas termasuk dalam kategori jalan khusus yang dirawat dan dikelola dan dirawat oleh pengelola Komplek Asia Mega Mas. Zulkhairi menjelaskan, setahu pihaknya tidak ada penetapan yang dibuat Pemko Medan untuk merubah jalan Asia Mega Mas menjadi jalan umum