Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/7/2022), menggelar sidang perdana perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Pegangin Angin (TTP).
Pantauan medanbisnisdaily.com, sidang menghadirkan 8 orang terdakwa, salah satunya anak TRP secara virtual.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, yang berada di ruang sidang utama PN Stabat. Sedangkan 8 terdakwa menyaksikannya melalui layar monitor secara virtual.
JPU merupakan gabungan dari Kejari Langkat dan Kejati Sumut, yakni Gery Anderson Gultom, Randy Tumpal Pardede, Juanda Fadli, Sai Sintong Purba, Jimy Carter Aritonang, Utami Filiandini, Baron Sidik Saragih dan Imelda Panjaitaan. Mereka membacakan dakwaan secara bergantian untuk 8 terdakwa, yakni SP, JS, RG, TS, HG, IS, HS dan DP yang merupakan anak kandung TRP.
Ke-8 terdakwa disidangkan dalam 3 perkara, yakni perkara dengan nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DP dkk, perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa HS dkk, serta perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa TS dkk.
Ketiga perkara tersebut disidangkan secara bergantian, dipimpin Majelis Hakim PN Stabat Halida Rahardhini selaku hakim ketua, Adriyansyah dan Dicky Irvandi sebagai hakim anggota.
BACA JUGA: Hari Ini 8 Terdakwa Kasus Tewas Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disidangkan
Dilihat dari layar monitor, terdakwa didampingi petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. JPU mendakwa terdakwa DP dan HS dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa HS dan IS didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk terdakwa TUS, JS, SP dan RG, dijerat dengan dakwaan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selesai dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa bermohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan para saksi secara langsung di ruang sidang PN Stabat pada sidang berikutnya.
Permintaan penasihat hukum terdakwa dikabulkan majelis hakim dengan mengagendakan sidang berikutnya pada Rabu, 3 Agustus 2022.
"Tolong JPU, saksi dihadirkan di sini biar kita bisa mendengar langsung kesaksiannya," kata Halida Rahardhini