Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara menegaskan menolak rencana keberadaan petugas tenaga honorer Satpol PP yang dijadikan outsorching.
Penyampaian aspirasi ini diungkapkan dalam audensi pengurus DPD FKBPPPN Toba kepada Bupati Toba Poltak Sitorus didampingi Pj Sekda Augus Sitorus dan Asisten III Verry Napitupulu di Kantor Bupati, Kamis (28/7/2022) di Balige.
"UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 256 sangat jelas. Disana dikatakan bahwa Satpol-PP itu harus PNS bukan PPPK(P3K) ditambah ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja juga sangat jelas menyatakan Satpol PP berstatus PNS," ujar Ketua DPD FKBPPPN Toba, Juriko Simbolon, Kamis (28/7/2022) di Kantor Bupati Toba di Balige.
Ia mengatakan Peraturan Pemerintah(PP) No 16 Tahun 2018 telah dituangkan bahwa status petugas Satpol PP tidak disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing namun adalah Pegawai Negeri Sipil(PNS).
"Di PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah(Perda) dan Peraturan Kepala Daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat," ungkapnya.
Wakil Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Toba, Roy Simanjuntak juga kepada Bupati Toba menyampaikan agar dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Toba, dilakukan penerimaan khusus kepada tenaga honor di Satpol PP secara khusus yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer lebih 7-10 tahun lamanya.
"Kami berharap terkhusus untuk tenaga honor Satpol PP dalam penerimaan CPNS mekanisme dijalankan sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku," ucapnya.
Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam arahannya menerima kehadiran pengurus DPD FKBPPPN Kabupaten Toba mengatakan akan menindak lanjuti kepada institusi terkait.
"Aspirasi dari FKBPPPN akan ditindaklanjuti menyurati Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia, DPR- RI di tembuskan ke komisi II DPR-RI," katanya.