Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Praktisi hukum di Kota Medan yang juga mantan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis, mempertanyakan kesaktian Konglomerat Mujianto yang dikabarkan keluar dari tahanan Rutan Kelas 1 Medan usai dijebloskan ke penjara pekan lalu oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Muslim Muis menyatakan kejaksaan dan pengadilan harus serius menangani perkara Mujianto. Sebab, konglomerat Mujianto punya rekam jejak yang buruk dalam proses penegakan hukum sehingga harus diawasi secara ketat.
Muslim mengatakan dengan kesaktiannya, Mujianto pernah lari dari proses penegakan hukum sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Sumut. Tapi kemudian, tertangkap oleh imigrasi Cengkareng.
Mujianto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus dugaan penipuan penimbunan lahan senilai Rp 3 miliar di Belawan pada tahun 2018 yang dilaporkan oleh pengusaha Armyn Lubis
Namun setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Mujianto ditangguhkan penahanannya dengan membayar jaminan Rp 3 miliar padahal tidak ada sistem seperti itu dalam protap kejaksaan.
“Ini bukti “kesaktian” Mujianto. Apakah “kesaktian” Mujianto ini akan berlanjut pada kasusnya di BTN, itu tergantung pada keseriusan penegak hukum kita, terutama kejaksaan dan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya nanti di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Muslim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).
Muslim berharap Mujianto tidak diberi penangguhan penahanan selama menjalani proses hukum. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial turun tangan untuk mengawasi proses hukum Mujianto. “KPK dan KY harus mengawasi persidangan Mujianto nanti. Saya percaya dengan kredibilitas KPK dan KY,” katanya.
Muslim menyebut Mujianto sebagai Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) pernah terlibat dalam kasus tanah eks HGU pada tahun 2015, dimana ACR membangun dan menjual ruko dilahan eks HGU di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Namun yang dihukum adalah tokoh masyarakat Medan Tamin yang sudah almarhum.
Menurutnya, kasus ini harusnya bisa menjadi pintu masuk bagi Jaksa Agung untuk melakukan bersih-bersih terhadap oknum jaksa nakal mulai dari yang menyidik sampai dengan yang melakukan eksekusi.
Kasus Tamin tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya terpidana korupsi tanah negara, padahal dia hanya berperan sebagai saksi perjanjian dengan ACR. Penyidik juga melakukan blunder dengan menyita tanah seluas 20 ha yang tidak pernah ada, yang diduga sengaja diciptakan agar Tamin bisa “lengket” dalam penyidikan tersebut. Kemudian, dalam penyidikan dugaan korupsi, dakwaan, tuntutan disebutkan untuk 106 hektar namun yang disita adalah 126 hektar.
“Ini aneh, almarhum Tamin dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan dalam kasus ini,” tandasnya.
Putusan kasus Tamin juga sangat aneh karena pertama kali dalam sejarah peradilan Indonesia, ada putusan tipikor bernuansa perdata. Putusan pengadilan tersebut menguntungkan Mujianto yang mendapatkan tanah 74 ha dengan keharusan melunasi kewajibannya ke Tamin sebesar Rp 103 miliar. Saat eksekusi putusan kasasi Tamin pada 2019, kejaksaan mengembalikan tanah 74 ha ke Mujianto namun pembayaran kewajibannya diperbolehkan dicicil tersebut dengan jaminan rumah dan tanahnya.
Perlakuan khusus Kejati Sumut yang dipimpin Fachruddin dan Kajari Deli Serdang Harli Siregar saat itu harus diinvestigasi Jaksa Agung karena tanah 74 ha tersebut dikembalikan ke Mujianto hanya dengan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp 12,9 miliar. Cicilan kedua sebesar Rp 5 miliar dibayar oleh Mujianto tiga tahun kemudian pada April 2022, saat dia sudah terjerat kasus korupsi kredit BTN. Pembayaran ini diduga menjadi faktor yang membuatnya lama ditersangkakan dan ditahan.
Namun, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini melakukan penahanan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto dalam kasus dugaan korupsi kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di BTN Medan. Mujianto dijebloskan ke tahanan LP Tanjung Gusta Medan pada Rabu (20/7), namun tiga hari kemudian beredar kabar dia telah keluar tahanan.
Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Medan, Theo Adrianus membantah kabar keluarnya Mujianto dari tahanan. Menurutnya, sampai saat ini Mujianto masih berada di dalam tahanan. “Mujianto masih ada di tahanan, sampai saat ini tidak ada laporan dari anak buah saya bahwa Mujianto telah keluar tahanan,” kata Theo saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Theo menerangkan pihaknya tidak berani mengeluarkan tahanan tanpa ada surat penangguhan dari kejaksaan. “Kejaksaan eksekutornya, mereka yang berwenang mengeluarkan tahanan dari Rutan,” ujarnya.
Sementara, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi soal keluarnya Mujianto dari tahanan Rutan Kelas 1 Medan menyatakan bahwa tidak ada surat penangguhan penahanan atas nama Mujianto yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut. “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak pernah mengeluarkan surat penangguhan penahanan atas nama Mujianto,” katanya.
Majelis hakim kasus dugaan korupsi BTN yang diketuai Immanuel Tarigan mempertanyakan kejanggalan perkara dugaan kasus kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Pasalnya, beberapa tersangka dalam perkara ini sudah ditahan termasuk konglomerat Mujianto alias Anam selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR). Bahkan, satu tersangka atas nama Elvira sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Namun, empat tersangka dari BTN belum ditahan hingga saat ini. Keempat tersangka tersebut adalah Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager), Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.
Immanuel juga sempat mempertanyakan status tersangka Mujianto yang baru saja ditahan oleh tim JPU. Merespon pertanyaan ini, jaksa dengan tegas menyatakan bahwa Mujianto telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dakwaan.
“Ternyata sudah ya, ini memperjelas saja, rupanya (Mujianto) sudah ditahan, saya apresiasi. Tapi kenapa (tersangka) BTN tidak ditahan-tahan,” ujar Immanuel di persidangan. Menjawab hal ini, Jaksa Penuntut Umum menjawab masih dalam proses.