Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Perkembangan industri asuransi di Sumatra Utara (Sumut) yang terdiri dari 36 entitas asuransi jiwa dan 57 entitas asuransi umum, secara umum masih dalam kondisi yang cukup baik. Penerimaan premi pada perusahaan asuransi jiwa di Sumut pada triwulan I-2022 mencapai Rp 1,970 miliar dengan jumlah klaim sebesar Rp 1,693 miliar.
"Rasio premi berbanding klaim sebesar 123,67%, meningkat dibanding triwulan I-2021 yang sebesar 114,95%," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, Untung Santosa, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu terkait kinerja asuransi umum, penerimaan premi per triwulan I-2022 tercapai sebesar Rp577 miliar dan jumlah klaim sebesar Rp228 miliar. Rasio premi berbanding klaim terpantau mengalami peningkatan menjadi 253,07% dibandingkan triwulan I-2021 sebesar 210,05%.
Untung mengatakan, untuk meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama perusahaan asuransi terkait Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI), OJK Regional 5 Sumbagut telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan dimaksud kepada perusahaan asuransi jiwa yang berada di Sumut.
Sosialisasi SEOJK PAYDI atau lebih familiar dengan sebutan Unit Link tersebut dihadiri secara virtual oleh 70 peserta, terdiri dari Pengurus Asosiasi Perusahaan Asuransi Jiwa Indonesia Wilayah Sumut serta Pegawai dan Agen/Tenaga Pemasaran Perusahaan Asuransi Jiwa di Sumut.
Untung mengatakan, SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan Investasi oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah. Latar belakang diterbitkannya SEOJK PAYDI merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 14 Maret 2022, dan sudah menjadi rujukan bagi perusahaan asuransi jiwa dalam melakukan pemasaran PAYDI,kata Untung.
Pemberlakuan SEOJK PAYDI ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset. Secara garis besar, SEOJK PAYDI mengatur mengenai persyaratan perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI; desain atau rancang bangun PAYDI; pengelolaan aset dan liabilitas; pemasaran dan transparansi PAYDI; dan penyampaian laporan produk baru dan laporan berkala dari perusahaan kepada OJK.
Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami produk asuransi berkriteria PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Hal ini mempertimbangkan bahwa PAYDI merupakan produk asuransi yang relatif kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.
"Penguatan aspek regulasi tersebut tentunya diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat," kata Untung.