Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menerapkan sistem tilang mobile di awal Agustus 2022 ini. Hal ini disampaikan Direktur Ditlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
"Kita akan memberlakukan tilang mobile di awal Agustus ini. Walaupun begitu Ditlantas Polda Sumut tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah," kata Kombes Indra.
Menurutnya, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaan darurat.
"Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan," tutur perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak tersebut.
Diketahui, tilang mobile ini merupakan jenis baru yang diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam proses kerjanya personel lalu lintas dengan mengendarai mobil atau sepeda motor dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera. Langkah ini sebagai upaya Dit Lantas Polda Sumut mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan personel di lapangan saat bertugas.