Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masih ramai diperbincangkan di media sosial perihal penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia usai menyelesaikan studi. Bahkan, belakangan diketahui bahwa jumlahnya mencapai 138 orang.
Dalam pengelolaan program beasiswa hingga Juli 2022, LPDP telah memberikan pendanaan kepada 32.826 penerima beasiswa LPDP, dan sebanyak 15.930 di antaranya telah menjadi alumni. Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, saat ini alumni yang belum kembali setelah menyelesaikan studi jumlahnya tidak sampai satu persen.
"Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang atau sekitar 0,9% total 15.930 alumni," ujar Andin melalui pesan WhatsApp, dikutip pada Minggu (31/07/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, para alumni ini sedang dalam proses penindakan berupa konfirmasi, penerbitan surat peringatan, dan pemeriksaan yang selanjutnya akan dilakukan proses penagihan jika tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya. Adapun Andin menambahkan, total alumni yang sudah ditindak dan kemudian kembali ke Indonesia ialah sebanyak 175 orang.
Perlu diketahui, dalam kontraknya dengan LPDP, para alumni ini diwajibkan untuk kembali dan melaksanakan pengabdian di tanah air selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n +1 tahun). Mereka diwajibkan berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
Bagi yang tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud, LPDP akan mengenakan sanksi berat berupa peringatan dan kewajiban pengembalian atas dana beasiswa yang telah diberikan sepanjang studi.
Meski demikian Andin mengatakan, kepulangan para alumni ke tanah air dimungkinkan untuk ditunda apabila alumni melakukan studi lanjut program doctoral/post doctoral, bekerja pada lembaga internasional atau mendapat penugasan keluar negeri dari instansi asal dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin ke LPDP.
"Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk penundaan kepulangan ke tanah air tidak menggugurkan kewajiban kembali ke tanah air. Kewajiban kembali ke Indonesia akan tetap dihitung sesuai dengan ketentuan masa pengabdian yang telah sepakati," kata Andin.
Demi meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, pihak LPDP sendiri telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan keberadaan awardee LPDP di luar negeri.
Andin menjelaskan, ketentuan-ketentuan yang mengatur kewajiban penerima beasiswa telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
"Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id," tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya viral di media sosial Twitter sebuah cuitan yang diunggah akun @VeritasArdentur terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia usai studi.
Ia mengunggah tangkapan layar (screenshot) dari percakapan yang membahas penerima beasiswa LPDP di UK yang tidak kembali ke Indonesia usai studi. Disebutkan pula, orang-orang tersebut bahkan rela bekerja kasar demi menghindari pajak di UK hingga demi menyekolahkan anaknya gratis di luar negeri.
Cuitan @VeritasArdentur kemudian dibalas oleh LPDP melalui akun @LPDP_RI. Pihaknya mengaku hal tersebut menjadi perhatian banyak orang.(dtc)