Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Sebanyak 114 pengunjung kafe yang terdiri dari 82 pria dan 32 wanita diamankan bersama puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk diamankan Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang, ketika dikonfirmasikan medanbisnisdaily.com, Minggu (31/7/2020), pasca pemberitaan tiga kafe di Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan rajia, Minggu (31/7/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB
Hasilnya, sebanyak 114 orang pengunjung yang terdiri dari 82 pria dan 32 wanita diamankan bersama puluhan miras dari berbagai jenis dan merk. "Banyak juga melarikan diri ke hutan yang berada di samping kafe," kata Kasat Narkoba AKP Herison Manullang.
Dari 114 orang yang diamankan, sebanyak 25 orang 19 laki laki dan 6 perempuan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi, lalu mereka dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi penangkapan, karena umumnya mereka menggunakan narkoba dari luar.
Terpisah masyarakat Medan Utara M Nasir memberi apresiasi kepada Polres Pelabuhan Belawan, khususnya Satnarkoba cepat tanggap terhadap laporan masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba. "Semoga upaya ini berkelanjutan hingga semua kafe di Pasar 9 tutup dan sekarang kita menunggu janji Camat Labuhandeli yang akan membongkar bangunan kafe yang tidak memiliki izin tersebut," katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Imran Obos menegaskan, adanya indikasi peredaran narkoba dan prostitusi di lokasi kafe di Pasar 9, sudah sepatutnya ditanggapi penegak hukum. "Kita sudah tahu itu melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Kita minta segera ditindak, apalagi kafe tersebut berada di lahan garapan. Sudah pasti kafe itu tidak ada izin, jadi kita minta segera ditindak," kata politis PAN tersebut.
Tiga tempat hiburan malam sejenis kafe yakni Kafe Rudy, Kafe Madu dan Kafe Lestari di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang akan ditertibkan tidak punya izin karena lahannya juga masih masalah.
Camat Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang Adi Siregar sebelumnya mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Belawan terkait penertiban tersebut.